Skip to main content

KOPERASI

 

KURANGNYA KESADARAN ANGGOTA DI KOPERASI MAHASISWA
DALAM LINGKUP KAMPUS
Oleh : KHADAFI ILHAM MAULANA

Mahasiswa, ketika menyandang nama ataupun status mahasiswa merupakan hal yang sangat di idam-idamkan oleh setiap orang. Terlebih saat sekarang ini, banyak sekali siswa lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, akan tetapi sering terhalanng oleh beberpa faktor, antara faktor finansial, tidak diperbolahkan orang tua ataupun yang lainnya. Untuk itu setiap mahasiswa harus bersyukur karena dapat melajutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan terlebih mendapat bantuan dari orang tua.
Ketika mahasiswa dikampus, banyak sekali tugas mahasiswa, seperti mengerjakan tugas, membuat laporan praktikum, membuat essai, membuat jurnal dan lain sebagainya. Bukan hanya di akademik saja tapi juga harus mengolah softskil yang mereka miliki. Softskill yang mereka miliki dapat mereka dapatkan dan kembangkan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM.
Banyak sekali UKM yang ada dikampus, tinggal saja mereka memilih tentang minat dan bakat yang mereka ingin kembangkan.
Untuk salah satu UKM ada yang namanya koperasi mahasiwa. Koperasi mahasiswa atau sering disebut KOPMA merupakan organisasi intra kampus yang berfokus untuk mengembangkan dan mempelajari tentang bisnis. Jadi, disini kita belajar tentang bisnis. Mulai dari nol sampai kita bisa.
Di KOPMA kita juga dapat belajar tentang keuangan, keanggotaan, ataupun tulis menulis surat. Setiap kopma di berbagai kampus memliki susunan kepengurusan yang berbeda-beda dan ada AD/ART yang harus mereka taati dan laksanakan.
Sedangkan untuk menjadi anggota harus membayar yang namanya simpanan, yakni simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan satu kali semasa menjadi anggota, sedangkan simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayarkan setiap bulan selama menjadi anggota koperasi.Setelah anggota membayar simpanan, barulah mereka bisa mendapatkan hak mereka sebagai anggota.
Yang menjadi permasalahan disini adalah bagaimana aanggota tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai anggota koperasi. Yang mereka tau adalah mmembayar, membayar, dan membayar. Banyak sekali anggota yang belum teredukasi dengan benar. Seringkali yang mereka pikirkan adalah tentang uang dan membayar, tapi mereka belum sadar bahwa menjadi anggota koperasi mahasiswa memiliki banyak manfaat.
Manfaat yang didapat ketika menjadi anggota koperasi mahasiswa adalah bisa mendapatkan SHU, mendapatkan hak suara (satu orang satu suara), mempunyai kedudukan tertinggi dalam koperasi mahasiswa, dan masih banyak lagi lainnya.Tentunya dari beberapa permasalahan tersebut, kita harus mempunyai solusi untuk menyelesaikaan masalah tersebut.
Yang harus kita lakukaan addalaah melakukan follow-up ke anggota agar mereka paham betul mengenai hak mereka sebagai anggota koperasi. Memberikan pemahaman-pemahaman tentang prinsip-prinsip koperasi agar mereka lebih tau.Di koperasi mahasiswa sendiri ada jenjang pendidikannya, yang dimulai dari diksar, dikmen, dan dikjut. Diksar merupakan Pendidikan dasar bagi setiap anggota koperasi mahasiswa, yang mana mereka akan diajarkan ataupun diberikan materi tentang koperasi mahasiswa tersebut. Sedangkan dikmen adalah Pendidikan menengah bagi setap anggota koperasi. Dan yang terakhir adalah dikjut atau Pendidikan lanjutan.

KOPERASI SEBAGAI GARDA PEREKONOMIAN BANGSA
Oleh : BADRUL UMAM

Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia paling tidak dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyediaan lapangan Kerja terbesar, peran penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui Kegiatan Ekspor. Dalam Pelaksanaannya mahasiswa di setiap perguruan tinggi, bisa mengembangkan minat dan bakat berwirausaha, melaui lembaga ekonomi yang ada di lingkungan masing-masing seperti Koprasi Mahasiswa, karena peran KOPMA sebagai dasar pembentukan enterpreuneur terdidik.
Pasti kalian sudah sering mendengar tentang koperasi, bahkan sejak dari bangku sekolah, kan? Koperasi ini sudah lama ada di Indonesia dan membantu perekonomian di Indonesia, lho. Peran koperasi ini sangat penting karena yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, dan koperasi juga semaksimal mungkin memberikan kontribusi untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi ini bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota, dimana setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil, karena berdasarkan pada musyawarah dan mufakat.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut andil dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut adalah beberapa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia yang kamu harus ketahui, yaitu:
1. Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
2. Meningkatkan Pendekatan Anggota
3. Mengurangi Tinggi Pengangguran
4. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
5. Turut Mencerdaskan Bangsa
6. Membangun Tatanan Perekonomian Nasional
Fungsi Koperasi di Masyarakat berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang perekoperasian ada beberapa fungsi koperasi bagi masyarakat dan Negara, antara lain:
1. Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umunya. Untuk nantinya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
3. Meningkatkan Kualitas Hidup
4. Ketahanan Perekonomian Nasional
5. Berasaskan Kekeluargaan, salah satu fungsi koperasi yaitu mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama, yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.

KOPMA EXPO #4 : “KOPERASI BERDIKARI UNTUK UMKM BANGKIT”
Oleh : LUTFI ALIF TIYANI

Saat ini kita di hadapkan oleh sebuah keadaan yang mana berdampak langsung pada setiap elemen kehidupan baik dari segi sosial, budaya, pendidikan, maupun ekonomi. Adanya covid 19 tentu membuat culture shock bagi masyarakat sehingga ada kebiasaan baru yang harus selalu kita patuhi yakni protokol kesehatan mauapun PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan adanya berbagai peraturan dari pemerintah tak sedikit juga para pelaku UMKM yang terbatasi bahkan tidak dapat berjalan sama sekali dalam menjalankan usahanya.
Oleh karena itu, dari Pengurus Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus berinisiatif untuk memberikan sebuah wadah kepada para pelaku UMKM untuk menunjukkan kembali atau brandig up produk agar dapat lebih di kenal oleh masyarakat secara umum dan mahasiswa secara khusus. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yakni pada tanggal 22 – 24 November 2021. Atas izin berbagai pihak yang bersangkutan seperti internal kampus maupun eksternal seperti pihak camat, koramil dan juga polsek dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M. Acara ini di hadiri oleh beberapa pihak ternama seperti Perwakilan dari Bupati Kudus yakni Beliau Ibu Mawar Hartopo dan beberapa jajaran kampus seperti Rektor dan Pembina dari KOPMA IAIN Kudus. Selain itu juga di hadiri langsung dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM yakni Ibu Rini Kartika Hadi Ahmawati, M.M
Selain acara pameran produk dari produk lokal area kudus, ada beberapa stand sponsorship yang telah ikut berpartisipasi mendukung acara tersebut. Adapula event tambahan seperti Talkshow Nasional yang di hadiri langsung oleh Irin Riany (Presenter TVRI Jateng) dan juga Wafa Soedjono (Content Creator). Selain Talkshow Nasional masih banyak lagi event pendukung yang notabenya informatif seperti Pelatihan Desain Grafis, Beuaty Talk Dan Juga Beauty Class dan Seminar Trading Saham selain itu juga ada event lomba seperti E-Sport Mobile Legends, Fashion Show, Tiktok Challenge, Review Stand Pop Up Market.
Event pendukung di adakan tak lain bertujuan menambah insight, dan juga melatih softskill mauapun hardskill terutama bagi anggota KOPMA IAIN Kudus, Mahasiswa IAIN kudus dan masyarakat pada umumnya yang tentu nya akan berguna dan sangat bermanfaat. Selain mendirikan stand untuk membranding up kembali produk dari pelaku UMKM, disini juga di berikan waktu tersendiri untuk mereview produk secara langsung pada saat acara tersebut dengan durasi kurang lebih 10 menit, teman-teman di beri ruang untuk mempromosikan secara langsung produk kepada para pengunjung expo sehingga di harapkan dengan adanya kegiatan expo ini teman-teman UMKM dapat terbantu untuk bangkit kembali setelah terpuruk karena adanya pandemi covid 19. Tentu kelancaran acara tersebut karena kerja keras maupun semangat panitia dan juga berbagai media partner dan sponsorship yang turut mendukung kesuksesan acara tersebut. Dan harapanya kegiatan ini dapat menjadi rutinitas dari tahun ke tahun sehingga secara langsung membantu UMKM untuk naik kelas.

PEMBENTUKAN KADER PADA PEMBELAJARAN CO-OP SHARING MAGANG KEPENGURUSAN KOPERASI MAHASISWA
Disusun Oleh : TRI JAYANTI

Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus adalah salah satu UKK yang ada di IAIN Kudus, atau bisa dikatakan wadah bagi mahasiswa untuk menciptakan jiwa entrepreneur muda, yang didalamnya menangani berbagai usaha, dan kegiatan – kegiatan pada anggotanya. Salah satunya magang kepengurusan yang dilakukan setiap tahunnya. Pertama kali nya Co – Op Sharing diadakan pada tahun ini guna membantu pembentukan kader – kader koperasi sehingga menambah wawasan, ilmu pengetahuan mereka mengenai belajar Koperasi ataupun Koperasi Mahasiswa. Pada bulan September telah dibuka magang kepengurusan di Kopma IAIN Kudus untuk anggota tahun 2019 & 2020. Magang ini diadakan dengan tujuan mempersiapkan kader – kader calon pengurus tahun berikutnya, dengan harapan memiliki rasa tanggung jawab, berjiwa kompeten dan berloyalitas tinggi. Tahun 2021 ini, magang dilaksanakan selama 3 Bulan lamanya (10 September – 10 Desember), ditambah benefit atau fasilitas yang cukup, membuat anggota berantusias untuk mengikutinya. Salah satu adanya Co-Op Sharing pada magang tahun ini. Co-Op Sharing adalah kegiatan pembelajaran mengenai koperasi yang harus di pelajari Bersama oleh peserta magang. Co-Op Sharing diambil pada Kata Cooperative berarti Koperasi dan Sharing berarti Membagikan, dengan istilah saling berbagi ilmu , belajar mengenai koperasi, sehingga menjadi pelopor muda koperasi yang berintegritas.
Pembelajaran Co-Op Sahring ini juga mempermudah bagi peserta magang untuk mendapatkan informasi baik internal maupun eksternal. Diantara beberapa materi yang telah kita pelajari mengenai Sejarah koperasi baik di Indonesia dan Dunia, Penerapan Nilai – nilai dan juga prinsipnya, AD/ART, Isu – Isu Koperasi dan lain sebagainya. Ada satu lagi kegiatan Co-Op Sharing yang cukup mengasah perkembangan skill anggota yakni Pelatihan public speaking. Selain materi yang mereka dapatkan selama 3 bulan, juga akan berkontribusi penuh pada kegiatan – kegiatan koperasi mahasiswa yang dilaksanakan. Dengan diadakan pembelajaran Co-Op Sharing ini banyak manfaat yang kita dapatkan, tidak hanya pengalaman magang di bidang kepengurusan tapi mereka lebih faham mengenai koperasi. Harapan bagi pengurus diadakan Co-Op Sharing tahun ini adalah membantu mereka belajar arti sesungguhnya koperasi, walaupun dihadapkan dengan pandemic, tidak menjadi kendala untuk belajar dan juga membantu agar teman – teman magang memanfaatkan waktunya selama mereka magang. Pelaksanaan Co-Op Sharing tahun ini masih semi online/ offline sesuai dengan kondisi perbidangnya masing – masing. Ini juga mengingat kondisi kampus kita yang sepenuhnya masih belum offline. Untuk itu pertemuan magang yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali sesuai kesepakatan bersama. Pemanfaatan digitalisasi juga kita terapkan untuk membantu proses komunikasi kita, salah satunya penggunaan pada pembelajaran Co-Op Sharing.

PENGARUH MOTIVASI PENGURUS DAN ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KINERJA KOPERASI
Disusun oleh : AURA AINUN HANIFAH

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan- perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang- undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman..
Berikut ini tujuan dari koperasi:
1. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
2. Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
4. Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
5. Tidak hanya untuk anggota, koperasi memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya.
Sumber Daya Manusia meerupakan suatu hal yang terpenting dalam organisasi. Apabila didalam organisasi memiliki sumber daya manusia yang potensial sehingga hal ini bisa didayagunakan secara efektif dan efisien maka akan bermanfaat pada kemajuan organisasi. Keberhasilan suatu organisasi juga tergantung pada nilai keanggotaan. Untuk mencapai keberhasilan maka perlu usaha agar sumber daya manusia dapat dikelola secara tepat. Usaha yang bisa dilakukan oleh organisasi yaitu menperkuat tentang loyalitas anggota pada organisasi.
Loyalitas angota merupakan kesediaan anggota dalam melaksanakan pekerjaan iorganisasi dengan tekad dan tanggungjawab yang tinggi agar tercapainya tujuan organisasi. Hal ini juga didukung oleh pendapat Sudimin (Malik, 2014) menyatakan kesetiaan anggota berarti anggota bersedia dengan penuh kesadaran yang tinggi dalam memberikan gagasan, mengorbankan waktu dan menunjukkan keterampilan terbaik dalam mencapai dari tujuan organisasi
Loyalitas anggota sangatlah utama dalam organisasi, jadi loyalitas anggota merupakan bagian untuk tercapainya tujuan organisasi. Tanpa adanya loyalitas, maka organisasi mengalami kemunduran dalam perkembangannya. Maka dari itu perlu adanya sikap loyal anggota terhadap organisasi. Hal ini diperkuat oleh pendapat Reicheld (Heryati, 2016) yaitu apabila loyalitas anggota pada organisasi semakin tinggi, maka akan berpengaruh pada tercapainya tujuan organisasi yang telah di rumuskan. Begitu juga dengan sebaliknya, apabila loyalitas anggota pada organisasi rendah maka akan semakin sulit organisasi untuk mencapai tujuan- tujuan yang telah direncanakan.

WHY SHOULD BE STUDENT COOPERATIVE ?
Oleh: NOOR MAULIDA KHASANAH

Memasuki era perubahan zaman yang semakin berkembang maju di segala aspek tatanan kehidupan, menuntut masyarakat untuk senantiasa mampu beradaptasi dengan keadaan yang ada. Kemajuan tersebut akan tercapai apabila seluruh pihak masyarakat ikut berpartisipasi didalamnya, tak terkecuali mahasiswa. Menjadi seorang mahasiswa sebagai agent of change memiliki peran mulia. Peranan tersebut perlu didukung dengan adanya pengetahuan, ide-ide kreatif dan ketrampilan yang dimiliki guna menjadi penggerak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Tugas menjadi seorang mahasiswa bukan hanya untuk berangkat, kuliah dan pulang saja atau dalam istilah nya “mahasiswa kupu-kupu”. Akan tetapi peran mahasiswa lebih dari itu. Tak hanya soal akademis, peran mahasiswa melalui non akademis pun begitu besar. Peranan ini dapat tercermin pada mahasiswa yang dianjurkan untuk mengikuti kegiatan di luar belajar-mengajar seperti komunitas, organisasi maupun ekstrakurikuler sesuai minat dan bakat baik dalam internal kampus maupun eksternal kampus. Hal ini guna mengasah ketrampilan dan pengetahuan secara hard skill maupun soft skill yang mungkin tidak didapatkan ketika pembelajaran akademis.
Dengan berimbangnya 2 peranan mahasiswa tersebut, maka akan memiliki daya dukung yang lebih bagi kemajuan bangsa dan negara. Namun tidakkah terbelesit di benak mahasiswa untuk mengikuti KOPMA? Lalu apa sih itu KOPMA? KOPMA memiliki kepanjangan Koperasi Mahasiswa yang merupakan salah satu organisasi internal kampus sebagai wadah mahasiswa dalam berekspresi dan meningkatkan hard skill dan soft skill yang dimilikinya. KOPMA ini telah tersebar di berbagai universitas atau perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Hingga bulan oktober 2021, tercatat jumlah Koperasi Mahasiswa yang aktif di Indonesia sebanyak 247 oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM). Banyaknya unit koperasi mahasiswa ini seharusnya menjadi potensi dalam mengembangkan skill di dalamnya. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan saat ini ternyata tidak sedikit dari mahasiswa yang masih awam dengan KOPMA terutama bagi mahasiswa baru. Rendahnya pengetahuan mahasiswa tentang keberadaan KOPMA ini telah terbukti dari hasil wawancara dengan sejumlah mahasiswa baru yang mengaku hanya mengetahui organisasi KOPMA sebagai koperasi simpan pinjam saja. Padahal, manfaat dan tujuan dari Koperasi Mahasiswa itu sendiri jauh lebih besar dari itu. Perlu diketahui bahwa Koperasi Mahasiswa atau KOPMA ini memiliki segudang manfaat dan tujuan yang cemerlang bagi perencanaan masa depan yang mungkin juga tidak dapat ditemukan di organisasi lainnya. Dalam Koperasi Mahasiswa memberikan wadah bagi anggota nya untuk melatih jiwa kewirausahaan atau entrepreneurship dan kedisiplinan bagi mahasiswa. Tidak hanya itu, manfaat KOPMA juga mampu mengasah public speaking sekaligus jiwa kepemimpinan atau leadership yang mana skill tersebut sangat diperlukan mahasiswa dalam bersosialisasi dengan orang lain saat ini maupun untuk perencanaan masa depan. Skill yang dipelajari juga di dukung dengan adanya bekal ilmu perkoperasian yang mana dalam KOPMA itu sendiri terbagi menjadi 3 tingkatan pendidikan yaitu pendidikan dasar perkoperasian (DIKSAR), pendidikan menengah (DIKMEN) dan pendidikan lanjutan (DIKJUT). Sehingga dengan adanya pendidikan ini dapat menguatkan anggota koperasi mahasiswa dalam mengasah ketrampilan nya baik dalam berwirausaha, kedisiplinan, public speaking, leadership maupun ketrampilan lainnya. Tidak berhenti di situ saja, melalui KOPMA juga sebagai wadah mengembangkan minat dan bakat seperti seni tari, desain grafis, sport dan lain sebagainya. Keuntungan lain yang juga akan di dapatkan dalam KOPMA yaitu pembagian SHU (sisa hasil usaha) yang mana akan dibagikan kepada anggota KOPMA itu sendiri ketika RAT (Rapat Anggota Tahunan). Koperasi Mahasiswa sendiri juga dilengkapi dengan pedoman hukum yang mengatur jalannya aktivitas didalamnya atau yang biasa dikenal dengan sebutan AD/ART. Sehingga pelaksanaan dari seluruh kegiatannya sangat aman dan menarik untuk diikuti karena peraturan ini hanya berlaku dalam Koperasi Mahasiswa saja. Melalui organisasi KOPMA inilah banyak keuntungan yang didapatkan. Mahasiswa akan dibekali ilmu terapan berupa gambaran sekaligus mencoba merasakan dunia kerja mini lewat usaha-usaha milik KOPMA yang sangat bermakna pasca wisuda, terlebih ketika memasuki dunia kerja atau bahkan dapat turut membuka peluang usaha. Aktivitas pengelolaan usaha dalam meningkatkan jiwa entrepreneurship ini juga memfasilitasi anggota yang memang telah memiliki usaha pribadi dapat dinaungkan di bawah koperasi mahasiswa. Fasilitas yang diberikan tidak hanya terkait memasarkan produk saja melainkan ikut membantu dalam meningkatkan kualitas produk pribadi milik anggota. Karena fungsi utama dari koperasi itu sendiri yakni memajukan ekonomi dari anggota yang dimiliki. Sehingga, dapat dikatakan juga bahwa melalui KOPMA anggota akan 50% belajar berorganisasi dan 50% sisanya masuk ke dunia entrepreneurship. Dengan aktif bergabung menjadi bagian koperasi mahasiswa, kedepannya mahasiswa dapat menjadi pionir bagi masyarakat sekitar. Karena sejatinya selain sebagai agent of change, mahasiswa juga sebagai generasi penerus bangsa yang di pundaknya terdapat banyak harapan bagi masa depan Indonesia. Terlebih di era digitalisasi saat ini yang mana koperasi ikut menjadi bagian dari dunia digital sehingga potensi akan perkembangan ekonomi melalui koperasi sangat diperlukan. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) juga sependapat bahwa KOPMA dapat berfungsi sebagai laboratorium perkoperasian yang mana diharapkan laboratorium ekonomi dapat lahir di lingkungan kampus. Dengan adanya digitalisasi ini, peran koperasi mahasiswa juga diunggulkan untuk bisa bertransformasi mengikuti perkembangan zaman menjadi penggerak kemajuan koperasi Indonesia sekaligus berkontribusi pada perekonomian bangsa dengan menciptakan ide-ide kreatif dan inovatif bagi masa yang akan datang. Dapat disimpulkan bahwa mahasiswa sebagai agent of change perlunya memiliki peranan yang besar dimana terbentuk tidak hanya melalui akademis melainkan juga non akademis dalam berorganisasi. Salah satunya melalui KOPMA. Manfaat dan tujuan yang dirasakan ketika menjadi bagian dari Koperasi Mahasiswa sangat besar bagi perencanaan masa depan baik secara hard skill maupun soft skill. Karena di dalamnya mewadahi anggota untuk membangun jiwa entrepreneurship, melatih kedisiplinan, mengasah public speaking, melatih jiwa kepemimpinan dan mengembangkan minat bakat serta masih banyak lagi manfaatnya. Melalui koperasi mahasiswa juga dapat berkontribusi meningkatkan perekonomian Indonesia untuk kemajuan bangsa di masa yang akan datang. So, why should be student cooperative??? Because student coopetaives are incredibly useful. BRAVO KOPMA!!

PROGRES EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA
Oleh :MARTHA EKA DZULLIYANTI

Ekonomi di Indonesia mulai mengalami kesulitan sejak penjajahan Belanda dan Jepang masuk ke Indonesia. Rakyat pribumi sangat kesusahan dan tertekan karena terus mendapat ancaman dan teror dari para penjajah. Selain itu, rakyat pribumi juga sangat kekurangan dari segi ekonomi karena semua dikuasai oleh para penjajah. Rakyat pribumi akhirnya mencari jalan keluar agar tidak mengalami kesusahan ekonomi yaitu dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat pribumi yang terlilit hutang dan rentenir.
Seiring berjalannya waktu, koperasi tersebut mengalami beberapa hambatan dan perundang-undangan tentang koperasi mengalami perubahan. Hambatan yang dihadapi koperasi bisa bersumber dari internal koperasi maupun eksternal koperasi. Hambatan internal koperasi berkaitan dengan masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, dan karyawan koperasi. Sedangan hambatan eksternal koperasi meliputi hubungan koperasi dengan bank, usaha lain, dan instansi pemerintah.
Koperasi merupakan bagian dari susunan ekonomi yang berarti dalam kegiatannya koperasi mengambil bagian untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Koperasi sebagai tempat melakukan usaha dan kegiatan untuk kebutuhan bersama dari para anggotanya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam merangkai usaha bersama dari orang yang ekonominya terbatas.
Koperasi di Indonesia belum bisa menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Koperasi masih mengalami hambatan terutama dalam hal permodalan. Dengan begitu, koperasi masih butuh perhatian lebih dari pemerintah agar mampu bertahan. Meski koperasi mengalami hambatan, namun koperasi tetap menunjukkan progresnya demi perekonomian Indonesia. Seiring berkembangnya masyarakat, berkembang juga perundang-undangan dengan maksud agar dapat selalu mengikuti perkembangan zaman.
Koperasi di Indonesia terus berprogres yang ditandai dengan banyaknya jumlah koperasi di Indonesia. Tetapi di dalam progress tersebut banyak terjadi hambatan-hambatan yang tentunya harus dilewati dan diselesaikan. Jumlah koperasi di Indonesia pada bulan November 2001 tercatat 103.000 unit lebih koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah ini jika dibandingkan dengan per Desember 1998 mengalami peningkatan dua kali lipat. Pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
1. Pada tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai sekitar 55-60 persen dari keseluruhan asset koperasi. Sedangkan dari populasi koperasi yang terkait dengan pemerintah hanya sekitar 35% dari koperasi aktif. Dengan begitu meskipun program pemerintah cukup gencar pada progres kemandirian koperasio namun hanya mencapai sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga masih besar elemen untuk progres kemandirian koperasi
2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mencapai gerakan koperasi yang otonomi. Dengan otonomi dapat menjadi peluang untuk memanfaatkan potensi yang ada, tetapi juga ada potensi benturan yang harus segera diselesaikan. Dalam hal potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi, inovasi, dan tekonologi merupakan faktor pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Metode penelitian adalah cara ilmiah yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data yang akan dikembangkan untuk mendapatkan pengetahuan yang terpercaya. Dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi yang terpercaya dengan masalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi mengenai obyek penelitian dapat diperoleh dari karya ilmiah, ensiklopedia, internet, buku, dan sumber lainnya.
Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja yang merupakan Patih Purwokerto mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantuk masyarakat yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Kemudian pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo mendirikan koperasi rumah tangga dengan maksud memperbaiki kesejahteraan rakyat. Namun koperasi ini tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi, pengalaman, dan kejujuran. Meskipun bergitu, upaya masyarakat Indonesia dalam membebaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah padam.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam Negeri oleh R. M. Margono Djojohadikusumo. Kemudian pada tahun 1939 dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Pada tahun 1940 koperasi yang terdaftar di Indonesia sebanyak 656 koperasi diantaranya 574 koperasi merupakan koperasi kredit. Perkoperasian Indonesia mengalami kerugian besar pada tahun 1942 karena pemerintah Jepang mencabut Undang-Undang No. 23 dan menggantikannya dengan Kumini (Koperasi Model Jepang).
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia memberikan motivasi dan bimbingan kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara kerja dan cara usaha koperasi. Dari sinilah Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi karena atas jasa-jasanya. Berikut adalah progres koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
a. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965 diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965 di Jakarta.
b. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1965
c. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
d. Pada tanggal 9 Februari 1970 GERKOPIN dibubarkan dan diganti Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
e. Pada tanggal 21 Oktober 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
f. Memasuki tahun 2000an hingga sekarang progress koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
` Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh kemampuan koperasi berkompetisi dalam pelayanan kepada anggota, berkembang dan mempertahankan usaha agar tetap bertahan.
Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Masalah Internal:
1. Keanggotaan dalam Koperasi
Keanggotaan jika ditinjau dari segi kuantitas dari jumlah anggota dari tahun ke tahun semakin berkurang. Sedangkan jika ditinjau dari segi kualitas, masalah keanggotan tercemin pada:
a. Tingkat pendidikan yang rendah
b. Keterampilan yang dimiliki terbatas
c. Pemahaman tentang koperasi masih kurang
d. Partisipasi dalam kegiatan organisasi masih perlu ditingkatkan
2. Pengurus Koperasi
Masalah yang menjadi penghambat dalam perkembangan koperasi dalam sisi pengurus adalah:
a. Pengetahuan, keterampilan pengurusnya masih terbatas
b. Pengurus kurang mampu melaksanakan tugasnya
c. Kurangnya perhatian pengurus pada kelangsungan hidup koperasi
d. Tingkat kejujuran pengurus masih rfendah
e. Pengurus masih belum bisa berkoordinasi dengan anggota, pengawas, dan instansi.
f. Memiliki jabatan di organisasi lain sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang
3. Pengawas Koperasi
Anggota dari pengawas masih mengalami beberapa hambatan, diantaranya yaitu:
a. Kemampuan anggota pengawas yang belum memadai
b. Kesibukan pengawas dalam kegiatan lainnya sehingga kurang tahu progres koperasi.
Masalah Eksternal:
1. Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi.
2. Banyaknya badan usaha lain yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan koperasi
3. Keterbatasan modal yang membuat koperasi sulit berkembang
4. Kurangnya fasilitas yang bisa menarik minat masyarakat dan percaya dengan koperasi.
Apabila semua anggota, pengurus, dan pengawas kompak dalam melaksanakan kegiatan koperasi dan jika pemerintah memberikan perhatian dan motivasi yang baik, maka koperasi akan berjalan dengan lancar. Apabila sebaliknya, maka koperasi akan sering mengahadapi masalah. Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak segera diselesaikan. Sebelum menyelesaikan permasalahan harus mengetahui akar permasalahannya terlebih dahulu. Setelah itu barulah mengambil langkah konkrit yang diharapak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
Koperasi di Indonesia pasti mengalami naik turun, maka dari itu kita harus meningkatkan kesadaran dalam diri kita masing masing dalam meningkatklan koperasi dengan meningkatkan kinerja anggota koperasi, mengadakan pelatihan kepada anggota koperasi, memodifikasi produk usaha agar tetap mengikuti zaman sehingga masyarakat akan semakin tertarik dengan produknya. Kita harus menjadikan koperasi yang ada di Indonesia menjadi koperasi yang baik dan memberikan kesejahteraan untuk anggota dan masyarakat sekitar.

KOPERASI MAHASISWA SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN DIRI
Disusun Oleh : IRSALINA MAULFINADIFA

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggri, co-operation yang artinya kerjasama. Didirikannya koperasi ini memiliki tujuan diantaranya mensejahterakan anggotanya, membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta meningkatkan tatanan perekonomian Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memiliki tujuh prinsip yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usahan masing-masing anggota
4. Pemberian balan jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
` Terdapat beberapa macam koperasi diantaranya yaitu Koperasi Mahasiswa. Koperasi Mahasiswa merupakan koperasi yang anggota, pengurus dan pengawasnya adalah mahasiswa. Sebagai pelaku ekonom, koperasi mahasiswa adalah organisasi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi harus bisa bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip koperasi dan kaidah ekonomi yang benar. Selain menggerakkan potensi sumber daya ekonomi, koperasi mahasiswa juga harus mampu menggerakkan potensi sumber daya anggota yang dimiliki
Di IAIN Kudus sendiri, Koperasi Mahasiswa merupakan salah satu Unit Kegiatan Khusus (UKK). Selain menggerakkan poetensi perekonomian, Koperasi Mahasiswa atau biasa disebut dengan Kopma juga menggerakkan potensi sumber daya anggota yang dimiliki. Kopma IAIN Kudus sendiri menyediakan wadah bagi anggotanya untuk dapat meningkatkan potensi yang dimiliki. Seperti Kopma Sport, dimana ini merupakan wadah bagi anggota yang memiliki ketertarikan di bidang olahraga maupun tari. Disini anggota bisa mengikuti latihan tari yang biasanya diadakan satu minggu sekali jika tidak ada halangan. Dan untuk olahraga seperti bulu tangkis.
Selain itu, ada juga tim riset bagi anggota yang memiliki minat dibidang riset. Anggota dapat mendapatkan pengalaman ataupun pengetahuan dengan melakukan mini riset yang akan dilakukan tim riset yang akan dipandu oleh pengurus Kopma IAIN Kudus.
Selain itu dengan mengikuti kepanitian di kegiatan yang diadakan juga dapat menambah pengetahun, skill, relasi serta pengalaman. Dan masih banyak lagi kegiatan yang diadakan Kopma IAIN Kudus untuk meningkatkan potensi sumber daya anggota yang dimiliki.

PENGERTIAN KOPERASI, FUNGSI KOPERASI DAN KEMAMPUAN WIRAUSAHA DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI
Oleh : KHAYANA TIRTHA G.

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.
Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:
1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.
Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.
Koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia selama ini. Bahkan sudah terbukti koperasi menjadi penyelamat ekonomi saat krisis moneter tahun 1998 menerjang Indonesia. Kalau taraf hidup masyarakat meningkat karena koperasi, maka ekonomi negara ini juga ikut terdongkrak.
Saat ini, masyarakat harus waspada terhadap kehadiran koperasi bodong. Jika ingin mendaftar menjadi anggota, pastikan Anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai uang Anda lenyap karena terjerat kasus penipuan atau penggelapan uang oleh koperasi abal-abal.
Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran, manajemen usaha, teknologi, dan informasi. Dalam berkehidupannya wirausaha koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan yang terdiri dari :
1. Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2. Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
3. Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
4. Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
5. Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
Ke lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer.
Program pemasyarakatan kewirausahaan telah dilakukan oleh pemerintah dalam langkah-langkah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dan sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Republik Indonesia Tahun 1995 Tentang Usaha Skala Kecil yang terdiri dari :
1. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan,
2. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial,
3. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, konsultasi usaha kecil
4. menyediakan tenaga penyuluhan dan konsultasi usaha kecil.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perangkat kelembagaan di bidang ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan dalam menciptakan keterpaduan yang serasi sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat menjadi andalan dalam pembangunan, yang diantaranya dapat diwujudkan dari bentuk usaha koperasi.
Menjadi wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan dalam menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.
Pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya memiliki sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausaha seperti yang diungkapkan oleh Marbun dalam Alma (2004:39)adalah sebagai berikut ;
1. Percaya diri
2. Berorientasikan tugas dan hasil
3. Pengambil resiko
4. Kepemimpinan
5. Keorsinilan
6. Berorientasi ke masa depan.

KOPERASI
Oleh : ACHMAD ADHIM FAUZAN

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dengan demikian, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Itulah salah satu sebab mengapa koperasi sangat bermanfaat untuk banyak orang.
Sejarah mencatat bahwa gerakan koperasi di dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19. Saat itu, koperasi masih disebut dengan Koperasi Pra Industri. Gerakan ini lahir akibat dari revolusi industri yang gagal mewujudkan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan).
Semboyan tersebut dianggap gagal karena revolusi industri tidak membawa perubahan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Liberte atau kebebasan hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki kapital sehingga dapat meraup untung sebanyak-banyaknya. Sementara Egalite dan Fraternite atau persamaan dan kebersamaan hanya menjadi milik pemilik-pemilik modal besar.
Di Inggris, koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale. Didirikan oleh 28 anggota, koperasi ini dapat bertahan dan dianggap sukses karena didasari oleh kebersamaan yang kuat dan kemauan untuk menjalankan usaha.
Para anggotanya duduk bersama untuk bermusyawarah guna menyusun langkah agar dapat menghasilkan sebuah satuan usaha yang bisa dijalankan bersama. Bahkan, mereka membuat pedoman kerja dan Standard Operational Procedure (SOP). Semua itu mereka lakukan agar dapat mewujudkan visi dan cita-cita mereka. Akhirnya terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society.
Pada awalnya, mereka mendapatkan banyak hujatan dari banyak pihak. Namun, mereka mampu membuktikan bahwa toko yang mereka kelola dapat berkembang dengan baik. Adapun prinsip-prinsip yang mereka pakai dalam koperasi tersebut, yaitu:
1. Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
2. Pengawasan yang sifatnya demokratis.
3. Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
7. Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
8. Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Prinsip-prinsip tersebut menjadikan koperasi Rochdale sukses dan maju. Karena itu, prinsip-prinsip di atas menjadi inspirasi bagi koperasi-koperasi lain yang ada di seluruh dunia. Walaupun tampak masih sederhana, apa yang telah diperjuangkan oleh Rochdale dengan segala prinsipnya menjadi tonggak bagi gerakan koperasi seluruh dunia. Pada tahun 1937, prinsip-prinsip tersebut disampaikan sekaligus dibakukan dalam kongres International Co-operative Alliance (ICA).
Pergerakan koperasi di seluruh dunia berjalan tidak spontan dan memerlukan proses yang panjang. Pada umumnya, koperasi tidak diperjuangkan oleh orang-orang yang sangat kaya. Gerakan ini bermula sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme yang saat itu melahirkan penderitaan ekonomi dan sosial terhadap rakyat.
Dalam keadaan yang serba sulit, pihak-pihak kapitalis, kolonial, dan rentenir memperkeruh suasana. Mereka mengambil keuntungan yang besar dari memeras rakyat kecil dan menengah. Orang-orang kecil dan menengah yang kesulitan untuk melunasi hutangnya terpaksa melepaskan tanah milik mereka karena sistem pinjaman berbunga yang mencekik. Ditambah kesewenangan pihak kolonial yang suka memonopoli banyak bidang.
Common sorrow, rasa senasib sepenanggungan menggerakkan orang-orang yang berpenghasilan sederhana, berkemampuan ekonomi terbatas, dan menderita karena beban ekonomi, untuk bersatu dan bersama-sama menolong diri mereka sendiri. Karena itulah, mereka berpikir bagaimana caranya agar bisa keluar dari keadaan tersebut dan membentuk gerakan perlawanan. Kemudian lahirlah koperasi yang memfasilitasi para buruh agar bisa saling tolong menolong. Koperasi yang ada di jaman itu dinamakan Koperasi Pra Industri.
Ada banyak kisah perkembangan koperasi di negara-negara lain yang memiliki cerita yang hampir sama. Sebut saja perkembangan koperasi di Prancis, Jerman, Denmark, Swedia, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea.
Saat ini, koperasi semakin berkembang di negara-negara lain dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan pada anggotanya. Hal ini terbukti dengan banyaknya permasalahan ekonomi yang dapat diatasi dengan adanya koperasi
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang bersekutu dengan mereka, tingginya bunga yang mencekik leher oleh para rentenir, hingga kerja paksa.
Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja, yang saat itu menjadi patih Purwokerto, tergerak untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi tersebut bertujuan untuk membantu rakyat yang terlilit hutang dengan cara memberikan kredit.
Kemudian, pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto menyebarkan impian-impian berdirinya toko koperasi yang menyerupai warung serba ada (waserda) KUD. Fasilitas tersebut digaungkan oleh SDI untuk mengimbangi pemerintah kolonial Belanda yang memberikan kemudahan kepada pedagang asing.
Namun demikian, koperasi-koperasi yang pernah diperjuangkan tersebut mengalami kegagalan karena banyak kendala. Baik yang diperjuangkan oleh Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Koperasi di Indonesia mengalami kestabilan setelah Indonesia merdeka dan memiliki UUD 1945.
Dr. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta memberikan perhatian dan dukungan akan adanya koperasi. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan edukasi agar rakyat Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya koperasi. Atas jasa beliau dalam memperjuangkan koperasi, beliau dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

KOPERASI SEBAGAI PENYEDIA MODAL BAGI USAHA KECIL
Oleh: HARLIA FATIHATUN NISA

Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bekerja sama demi mendapatkan kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, pengertian koperasi adalah suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan dengan asas kekeluargaan. Sedangkan fungsi koperasi yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi sangat dibutuhkan kontribusinya dalam membangun para pemilik usaha kecil untuk mengembangkan usahanya. Untuk mencapai hal tersebut alangkah lebih baiknya ada peran atau campur tangan dari pemerintah yang diharapkan mampu menjembatani kerjasama antara pelaku usaha kecil dengan koperasi, dan diharapkan untuk pemerintah juga membuat kebjikakan-kebijakan dengan harapan untuk mensejahterakan rakyat. Banyak dari para pelaku usaha kecil yang bekerjasama dengan koperasi-koperasi, tetapi beberapa dari mereka juga ada yang enggan bekerjasama dengan koperasi. Alasan yang membuat para pemilik usaha kecil enggan bekerjasama dengan koperasi yaitu :
1. Karena di koperasi memiliki kewajiban untuk membayar simpanan wajib pada setiap bulannya, hal tersebut dianggap sebagai beban tambahan bagi para pelaku usaha kecil.
2. Para pelaku usaha kecil masih belum mengetahui manfaat koperasi yang mampu membantu para pelaku usaha kecil.
3. Koperasi masih sedikit mensejahterakan anggotanya.

KOPMAKU
Oleh: Alfullaili NOR MAULIDA

Kopma Sunan Kudus merupakan organisasi kemahasiswaan yang di dirikan pada tanggal 23 September 1999 atas gagasan Kak Fahruddin dan Kak Mulyono, dan dilantik oleh Rektor STAIN pada masa itu yaitu Prof.Dr. Muslim A. dan diresmikan oleh wakil rector III yaitu bapak Masyharuddin,M.Ag , ketua jurusan tarbiyah bapak Drs. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag dan ketua jurusan ushuluddin bapak Drs.Danusri, M,Ag. Kopma sunan kudus resmi memiliki badan hukum pada tanggal 5 Mei 2000 dengan nomor: 069/BH/KDK.11.10/V/2000.
Pada awal berdiri Kopma Sunan Kudus menempati 1 ruangan dengan BEM STAIN dan tiga bulan kemudian Kopma Sunan Kudus menempati ruangan yang merupakan fasilitas yang diberikan kampus Stain berukuran 3X5 Meter per segi yang berfungsi sebagai kantor pengurus dan usaha pertokoan. Unit usaha yang dimiliki kopma saat ini antara lain Kopmart,Kopma Printing,KopmaCell,Catering Café dan Omah Desain.

OMAH DESIGN KOPMA IAIN KUDUS
OLEH : MAHFIROTUL ARIYANI

Omah Design (OD) merupakan salah satu usaha yang dimiliki oleh Kopma IAIN Kudus yang bergerak dibidang Desain Grafis. Pada awalnya Omah Design ini didirikan untuk mengasah skill anggota Kopma yang ingin belajar tentang Desain Grafis, namun seiring berjalannya waktu potensi dari Omah Design yang dilihat sangat bagus dapat dikembangkan sehingga dijadikan sebagai salah satu usaha yang dimiliki oleh Kopma IAIN Kudus. Dalam menjalankan usahanya Omah Design dipimpin oleh Manajer yang dibantu oleh staff lain seperti Staff Keuangan, Staff Produksi, Staff Pemasaran dan Staff Humas yang berjumlah 11 orang. Produk yang dijual oleh Omah Design beraneka ragam seperti Plakat, KTA (Kartu Tanda Anggota), Sertifikat, Ganci, Floral, ID Card, dan sebagainya. Harganya pun bervariasi mulai dari 2.500 sampai dengan 65.000.

Selain menawarkan produknya Tim dari Omah Design sendiri mengadakan kegiatan rutin Pelatihan Design yang dilaksanakan satu bulan sekali. “Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan skill tim OD sehingga hasil produk yang dijual akan memiliki kualitas yang bagus, selain itu ilmu yang didapatkan dari OD juga bisa dikembangkan sendiri ataupun bisa untuk membuka peluang usaha baru” Tutur fia selalu Manajer OD.

MENGENAL APA ITU KOPMA (KOPERASI MAHASISWA)
OLEH : NAFIKATUN AFIDAH

Masa depan sebuah bangsa ditentukan dari kualitas pemudanya, karena pemuda adalah penerus estafet bangsa Indonesia. Begitu pula koperasi, jika pendidikan-pendidikan koperasi dimulai sedini mungkin, nisacaya akan membuat perekonomian Indonesia maju dari lainnya.
Bapak Menteri Koperasi AAGN Puspayoga pernah berkata dihadapan 3738 anggota Kopma Walisongo bahwa “Peringkat 1 sampai 100 koperasi terbesar di dunia ada di Amerika Serikat”, bisa dibayangkan, saat ini mungkin kita banyak berfikir bahwa negara maju Amerika Serikat adalah negara kapitalis. Tetapi dibalik kapitalis itu, ternyata Amerika Serikat adalah negara dengan Koperasi Termaju di Dunia.
Kita sebagai pemuda pasti memiliki cita-cita dan harapan besar akan negara tercinta Ini, entah itu dari segi infrastruktur, sosial, teknologi maupun ekonomi. Semua segi yang saya sebutkan itu ada dalam sebuah konsep koperasi.
Sebelum mencapai itu semua, saat nya kita sebagai mahasiswa, memulai memajukan dan membangun koperasi mahasiswa (kopma).

Artikel ini akan membahas tentang sejarah Kopma, apa itu Kopma, Kopma sebagai koperasi kader, Usaha-usaha yang bisa dilakukan kopma, dan Kaderisasi dalam Kopma.

Sejarah KOPMA
Pada masa era presiden soeharto, pemerintah saat itu membuat Badan Kordinasi Kemahasiswaan (BKK) dibawah kemendikbud (Daoed Joesoeff) yang didasari oleh SK Menteri P7K No.037/U/1979.
Kebijakan yang dikeluarkan menteri itu membahas bagaimana bentuk sususan lembaga organisasi kemahasiswaan dilembaga perguruan tinggi. Dimana ada perubahan terhadap organisasi kampus seperti BEM, DEMA, dan Organisasi Ekstra.

Hemat penulis dikeluarkan kebijakan itu adalah untuk mengatur organisasi kampus berdasarkan minat dan bakat mahasiswa, maka bermunculanlah unit kegiatan seperti: teater, kerohanian, pramuka, resimen mahasiswa, pecinta alam, olah raga, pers, musik, seni dan kewirausahaan yang diwadahi dalam Koperasi Mahasiswa.

Dengan muncul nya kopma pada masa orde baru ini, diharapkan dimasa yang akan datang kader-kader kopma dapat mewujudkan cita “Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Bangsa”.

Apa itu KOPMA?
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah koperasi yang berbasis mahasiswa dimana anggota, pengurus dan pengawasnya adalah mahasiswa. Contohnya Koperasi Mahasiswa “Walisongo” yang pengurus, pengawas dan anggota nya adalah mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Karena Kopma berbasis mahasiswa maka:

Anggota Kopma adalah mahasiswa-mahasiswa yang terdaftar dalam keanggotaan kopma. Syarat untuk menjadi anggota Kopma adalah mahasiswa harus memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib untuk digunakan Kopma menjalankan kegiatan usaha. Jika usaha Kopma mendapatkan keuntungan maka anggota akan mendapatkan persentase keuntungan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pengurus Kopma adalah para anggota Kopma yang telah ditunjuk dan disepakati oleh seluruh anggota sebagai pengurus pada Rapat Anggota. Pengurus memiliki kewajiban untuk mengelola koperasi, menjalankan usaha, dan menjalankan kegiatan pendidikan untuk anggota Kopma.

Badan Pengawas adalah para anggota Kopma yang ditunjuk dan disepakati oleh anggota sebagai pengawas dalam Rapat Anggota. Pengawas bertugas mengawasi kinerja para pengurus Kopma. Mekanisme pengawasan yang di atur dalam UU (25 th. 1992) Koperasi adalah dengan membentuk badan pengawas.

Kopma sebagai Koperasi Kader
Kopma adalah koperasi kader atau tempat belajar dan berkarya bagi mahasiswa. Karena sebagai koperasi kader, diharapkan setelah mahasiswa lulus dari universitas bisa menjadi pelopor-pelopor koperasi di masyarakat.

Kopma memiliki kewajiban untuk mendidik mahasiswa bagaimana cara untuk berkoperasi, belajar berwirausaha, dan menjalankan usaha. Nilai plus yang didapatkan di kopma selain tiga hal tersebut adalah kader bisa belajar bagaimana berorganisasi, mengelola keuangan, menjalankan kegiatan pendidikan dan mengelola administrasi.

Usaha Kopma
Secara umum koperasi dibentuk untuk melayani kebutuhan anggota. Maka begitupun kopma, kopma dibentuk untuk melayani kebutuhan mahasiswa (anggota).

Jika anggota membutuhkan buku untuk kuliah, maka kopma harus menyediakan buku tulis untuk anggota, harga buku tulis yang dijual kopma harus sesuai dengan kantong mahasiswa atau bahkan lebih murah.

Mahasiswa sebagai anggota memiliki kewajiban untuk membeli kebutuhannya di kopma, semua keuntungan usaha di kopma akan di kembalikan ke anggota dalam bentuk pendidikan, layanan, dan sisa hasil usaha.

Usaha-usaha yang ada dikopma pada umumnya adalah apa yang menyangkut kebutuhan dari mahasiswa, yaitu: minimarket, almamater kampus, toga wisuda, kantin, fotocopy, pinjaman uang dan lain sebagainya.

Kaderisasi Kopma
Kader adalah orang atau sekumpulan orang yang dibina oleh sebuah organisasi. Kaderisasi adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk sesorang menjadi kader.

Maka kader kopma adalah mahasiswa atau sekumpulan mahasiswa yang dibina oleh kopma, dan untuk mewujudkan pengkaderan yang optimal maka diadakanlah berberapa kegiatan pendidikan sebagai berikut:

1. Orientasi Kopma
Pada jenjang pertama ini calon kader kopma harus memiliki pengetahuan dasar seputar definisi koperasi, profil kopma, hak dan kewajiban anggota dan manfaat keanggotaan.
Calon kaderpun harus memiliki keterampilan menghitung SHU dan menyusun LPJ.
2. Pendidikan Dasar
Pada jenjang kedua ini kader di bekali dan harus menguasai tentang sejarah dan perkembangan koperasi di Dunia dan Indonesia, ideologi koperasi, kapitalisme dan koperasi, dll.
Kader pun harus memiliki keterampilan administrasi, kepanitiaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dll.
3. Pendidikan Menengah
Pada jenjang ketiga kader harus menguasai materi manajemen,, seperti: manajemen keuangan, organisasi, SDM, Usaha, Konflik, dsb. Kader juga dituntu untuk menguasai keterampilan Negosiasi, Public Speaking dan Public Relation.
4. Pendidikan Lanjut
Tahap ini adalah tahap terakhir kaderisasi di kopma. Dimana kader kopma harus memahami materi antara lain: Relasi negara & koperasi; ulasan kritis nilai, prinsip, dan jatidiri koperasi; studi empiris madzab koperasi, dll.
Dari seluruh pembahasan diatas yang paling disoroti oleh penulis adalah bagaiman KOPMA berperan sebagai Koperasi Kader yang bisa melahirkan praktisi-paraktisi koperasi ketika lulus nanti.

Dari pembahasan diatas sebenarnya saya masih ingin menulis tentang gerakan-gerakan koperasi pemuda di Indonesia dan Kopma-kopma yang ada di Indonesia.

Tapi karena referensi pengetahuan tentang kopma yang terbatas, membuat penulis sedikit terhambat. Update artikel selanjutnya penulis akan memposting artikel tentang gerakan koperasi pemuda dan tentang seputar kopma-kopma yang ada di Indonesia.

MOTIVASI ANGGOTA TERHADAP PARTISIPASI PERMBAYARAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA KOPERASI MAHASISWA IAIN KUDUS
Oleh :NILA APRILIA

Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Keberadaan koperasi dapat menjadi basis kebutuhan sebagian besar masyarakat. Hal ini karena usaha yang dijalankan koperasi selalu seirama dengan masyarakat. Koperasi dapat dibentuk dimana saja, termasuk di lembaga pendidikan seperti koperasi mahasiswa. Keberadaan koperasi mahasiswa di kampus dapat menunjang kegiatan sehari-hari seluruh civitas akademika.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation, yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah, koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan memajukan tingkat hidup bersama. Dikaji dari segi definisinya, koperasi Mahasiswa IAIN Kudus merupakan perkumpulan sekelompok mahasiswa IAIN Kudus dalam rangka untuk pemenuhi kebutuhan anggotanya. Dalam usaha koperasi Mahasiswa IAIN Kudus, jika ada keuntungan dan kerugian di bagi rata sesuai dengan besarnya modal yang di tanam.
Koperasi dapat menyatukan anggota sebagai pemilik, secara sendiri maupun bersama dalam kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam usaha bersama. Anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan. Sistem koperasi, uang berapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan. Dalam menghadapi tantangan globalisasi, koperasi Mahasiswa mampu memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan. Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi, baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab. Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi mahasiswa dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Adanya koperasi mahasiswa dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mahasiswa tentang koperasi. Mahasiswa dapat terlibat langsung sebagai anggota dan mengikuti berbagai kegiatan kerjasama mahasiswa. Selain pengetahuan teoritis tentang ekonomi koperasi, mahasiswa juga memperoleh pengetahuan dan pengalaman praktis dalam ekonomi koperasi melalui proses pembelajaran di kampus. Oleh karena itu, para mahasiswa bisa menerapkan pengetahuannya dengan cara berpartisipasi aktif sebagai anggota koperasi.
Sejarah Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus
Gagasan mendirikan Koperasi Mahasiswa STAIN Kudus (KOPMA STAIN Kudus) muncul pada tahun 1998 yang sekarang sudah beralih menjadi STAIN Kudus. Pada saat itu, saudara Fahruddin dan Mulyadi Ketua Bidang Kesejahteraan Bidang Senat Mahasiswa (SEMA) STAIN Kudus yang mengikuti pelatihan bersama di Jakarta tergugah oleh pemikiran perlunya pemenuhan kesejahteraan bersama diantara mahasiswa, terutama di dalam proses belajar mengajar. Dengan adanya gagasan tersebut maka dibentuklah tim penggalang Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus. Tim tersebut terdiri dari Ahmad Fahruddin, Slamet Mahmudi (Fakultas Ushuluddin), Mulyadi (Fakults Syari’ah), dan Siti Nafisatun, Tantin Qudsiyah, dan Raudlatul Farida yang ketiganya adalah Mahasiswa Fakultas Tarbiyah.
Dengan berbekal semangat dan idealisme yang tinggi para tim penggalang tersebut, maka diselenggarakan rapat pembentukan koperasi pada tanggal 23 September 1999. rapat ini dihadiri oleh 26 mahasiswa STAIN Kudus, yag sekaligus menjadi anggota pertama.
Pada saat itu, berhasil ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengurus periode pertama yang dilantik langsung oleh Ketua STAIN Kudus Bapak Prof. DR. Muslim A. Kadir MA tanggal 23 September 1999, yang pada akhirnya diresmikan oleh pembantu ketua III, yaitu Bapak Masyharudin, M.Ag, ketua jurusan Tarbiyah Bapak Drs. Sa’dullah Assa’idi M.Ag, dan ketua jurusan Ushuluddin bapak Drs. Danusri, M.ag. KOPMA STAIN Kudus resmi memiliki badan hukum pada tanggal 5 Mei 2000 dengan Nomor : 069/BH/KDK.11.10/V/2000.
Pada awal berdirinya KOPMA STAIN Kudus menempati satu ruangan dengan BEM STAIN Kudus dan tiga bulan kemudian KOPMA STAIN Kudus menempati ruangan yang merupakan fasilitas yang diberikan Kampus STAIN ke KOPMA berukuran 3×5 m2 yang berfungsi sebagai kantor pengurus dan usaha pertokoan. Setelah berjalan satu tahun, baik dalam kegiatan usaha maupun dalam pengembangan jiwa entrepreneurship (kewirausahaan) di Kampus. Kini KOPMA IAIN Kudus menempati lokasi usaha yang sangat strategis yakni fasilitas yang diberikan IAIN kepada KOPMA, yaitu di gedung A lantai satu sebelah DEMA dan dekat dengan jalan raya, dengan unit usaha pertokoan, ATK (Alat Tulis dan Kantor), foto copy dan kebutuhan mahasiswa sehari-hari lainnya. Selain itu juga terdapat unit usaha KOPMA fotocopy yang terletak di Kampus Timur yakni di kantin dekat gedung ibadah. Sedangkan sekretariat kopma terletak di Kampus Barat gedung sekretariat OK lantai 2
Bidang Keuangan Kopma IAIN Kudus
Bidang keuangan merupakan salah satu bidang yang mengelola dan mengendalikan keuangan sebagaimana mestinya tugas dari bendahara dalam organisasi. Bidang Keuangan merupakan komponen penting dalam kepengurusan KOPMA IAIN Kudus. Hal tersebut dilandasi oleh hakikat koperasi yang tidak dapat terlepas dari urusan keuangan baik yang berkaitan dengan organisasi maupun usaha. Tugas bidang ini mengatur arus keluar masuk dana organisasi maupun usaha, administrasi keuangan dan pelaporan keuangan. Sehingga dalam pengeluaran dana dapat dikendalikan dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam kepengurusan bidang keuangan, terbagi menjadi empat yaitu
1. Ketua Bidang Keuangan
Ketua bidang keuangan mempunyai tanggungjawab optimal dalam menangani keuangan di KOPMA. Dalam menangani keuangan di KOPMA kabid keuangan dibantu oleh wakabid keuangan, staf keuangan simpanan, dan staf keuangan usaha.
2. Wakil Ketua Bidang Keuangan
Wakabid keuangan merupakan salah satu bagian pengurus keuangan yang memiliki otoritas sebagai keuangan kegiatan di KOPMA IAIN Kudus. Tugas utama dari wakabid keuangan yaitu mengendalikan dana ekstern dan pencairan dana DIPA. Dana ekstern merupakan dana yang bersumber dari pengeluaran dan pemasukan anggota kopma setiap pelaksanaan kegiatan di KOPMA IAIN Kudus. Sedangkan dana DIPA merupakan dana yang diberikan oleh pihak kampus untuk ukm/ukk untuk keberlangsungan kegiatan yang diselenggarakan.
3. Staf Keuangan Simpanan
Staf keuangan simpanan adalah salah satu staf yang ada di bidang keuangan KOPMA IAIN Kudus yang bertugas untuk mengelola keuangan simpanan. Di Kopma IAIN Kudus sendiri ada 5 jenis simpanan, dan itu ada yang bersifat wajib bagi anggota, ada yang bersifat sukarela dan ada yang bisa diikuti oleh selain anggota Kopma.
4. Staf Keuangan Usaha
Staf keuangan usaha adalah salah satu staf yang ada di bidang keuangan KOPMA IAIN Kudus yang mengelola keuangan usaha yang ada di KOPMA. Dalam menjalankan program kerjanya mengenai pelaporan keuangan , staf keuangan usaha dibantu oleh asisten keuangan usaha
Simpanan Kopma IAIN Kudus
Di Kopma IAIN Kudus sendiri ada 5 jenis simpanan, dan itu ada yang bersifat wajib bagi anggota, ada yang bersifat sukarela dan ada yang bisa diikuti oleh selain anggota Kopma. Berikut penjelasannya :
1) SIMPANAN POKOK (SI POK) yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali sebesar Rp. 10.000,00 selama menjadi anggota.
2) SIMPANAN WAJIB (SI WA) adalah simpanan yang wajib dibayar setiap bulan sebesar Rp. 7.500,00 selama menjadi anggota, dan bisa diambil setelah akhir keanggotaan atau biasanya dibagikan saat RAT ( Rapat Akhir Tahun ) .
3) SIMPANAN SUKARELA (SI RELA) adalah salah satu simpanan yang sangat enak, karena simpanan sukarela merupakan simpanan yang tidak mengikat, dapat dibayar dan diambil sewaktu – waktu. Dan enaknya lagi simpanan ini bisa diikuti bukan cuma anggota kopma IAIN kudus tetapi selain anggota juga bisa mengikuti simpanan sukarela ini.
4) SIMPANAN SARJANA (SI JANA): simpanan sarjana ini dibayarkan setiap bulan sebesar yang telah ditentukan dan dapat diambil pada waktu jatuh tempo (menjelang wisuda).
5) SIMPANAN SEMESTER (SI SEMES) yaitu simpanan yang dibayarkan setiap minggu selama satu semester sebesar yang telah ditentukan dan dapat diambil pada saat jatuh tempo (pembayaran UKT).
Berdasarkan keadaan saat ini, ada beberapa kendala atau masalah yang dialami bidang keuangan, salah satunya yaitu staf keuangan simpanan. Pada saat masa pandemi, lingkungan kampus juga ikut di lockdown. Hal tersebut mengakibatkan pembayaran simpanan wajib harus dilakukan dengan cara cash on delivery (COD) untuk mahasiswa sekitar kudus dan juga bisa transfer. Meskipun sudah dihimbau untuk membayar tepat pada waktunya dengan 2 alternatif tersebut, masih banyak anggota yang tidak membayar bahkan ada yang menunggak sampai 2 atau 3 bulan. Bidang keuangan dari tahun ke tahun mempunyai daftar nama anggota dan juga nomor telefon. Data tersebut digunakan untuk komunikasi kepada anggota mengenai pembayaran simpanan wajib.
Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib dibayar setiap bulan sebesar Rp. 7.500,00 selama menjadi anggota, dan bisa diambil setelah akhir keanggotaan atau biasanya dibagikan saat RAT ( Rapat Akhir Tahun ). Banyak kendala tekait pembayaran simpanan wajib di masa pandemi saat ini meskipun bidang keuangan telah melakukan beberapa cara dalam mengingatkan pembayaran simpanan wajib Pada saat diingatkan staf keuangan simpanan melalui via whatsapp mengenai pembayaran tersebut, banyak anggota yang mengeluh karena merasa keberatan. Selain itu juga banyak anggota kopma ketika diingatkan mengenai jumlah kekurangan simpanannya hanya dibaca saja, tidak dibalas atau dikonfirmasi. Bahkan ada beberapa anggota yang mengganti nomor whatsapp tetapi tidak konfirmsi dengan bidang keuangan, sehingga hal tersebut menjadikan staf keuangan simpanan kesulitan dalam mengingatkan jumlah kekurangan simpanan wajib.
Maka dari itu keuangan Kopma IAIN Kudus mengadakan simpanan awards sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada anggota yang senantiasa aktif dan disiplin dalam membayar juga mengikuti beberapa simpanan yang ada dikopma iain kudus. Dengan dilaksanakannya program tersebut membuat beberapa anggota tertarik dalam membayar simpanan wajib. Selain itu juga mengadakan jemput simpanan yang mana program tersebut dapat memudahkan anggota untuk membayar simpanan wajib.
Dalam masa pandemic memang menjadi hal yang membuat kesulitan anggota saat ingin membayar simpanan wajib. Maka dari itu untuk kedepannya bidang keuangan diharapkan mampu membuat program-progran yang lebih bisa memotivasi dan memudahkan anggota untuk disiplin dan aktif dalam membayar simpanan. wajib mengingatkan anggotanya mengenai pembayaran simpanan.

EKSISTENSI KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) IAIN KUDUS SEBAGAI WADAH KADERISASI UNTUK MENCIPTAKAN GENERASI ENTREPRENEUR
Oleh :UMI KAMILIA

Perkembangan di era ekonomi global berkembang dengan cepat sehingga pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing sangat diperlukan. Salah satu solusi mengatasi masalah tersebut adalah wirausaha (entrepreuner). Semakin pesatnya perkembangan jaman menuntut semua insan memiliki mental wirausaha (entrepreuner) sehingga mampu bersaing bukan hanya dalam lingkup lokal akan tetapi dapat bersaing dalam lingkup internasional. Oleh sebab itu lulusan Perguruan Tinggi (PT) dituntut memiliki mental enterpreneurship, sehingga mampu menghadapi tantangan, ancaman, dan hambatan pada era ekonomi global.
Salah satu peran penting mahasiswa dalam masyarakat yaitu sebagai agen of change (agen perubahan bangsa). Mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa harus mengambil posisi garda terdepan dalam memberikan contoh yang layak ditauladani. Seyogyanya menjadi sumber inspirasi bagi segenap lapisan masyarakat dalam membudayakan pola hidup kreatif yang berujung pada kelahiran ragam karya dan keterciptaan kemandirian.
Berdirinya kopma ini didasari kenyataan bahwa mahasiswa program studi pendidikan ekonomi mempelajari materi perkuliahan berkaitan perkoperasian yang paling banyak, sehingga kopma ini merupakan sarana yang tepat untuk mempraktikkan ilmunya sebagai anggota atau bahkan menjadi pengurus Kopma. Koperasi mahasiswa adalah koperasi bagi kalangan mahasiswa, yang masa pendidikannya di perguruan tinggi juga disiapkan sebagai insan pembangunan masa depan, mestinya juga melalui pengkajian keterkaitan antara koperasi dengan program industrialisasi yang dilaksanakan sebagai bagian pembangunan.
Organisasi koperasi merupakan sarana yang tepat bagi mahasiswa guna mempraktikkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan khususnya berkaitan dengan koperasi dan kewirausahaan.
Keberadaan Kopma selain untuk kepentingan bisnis, juga bertujuan sebagai wadah dan sarana belajar mahasiswa dalam mengelola suatu usaha. Bidang usaha KOPMA IAIN Kudus diantaranya yaitu Kopmart, Koprint, Kopcell, Kopma Café & Catering, dan Omah Design. Melalui Koperasi mahasiswa ini diharapkan dapat membentuk mental wirausaha mahasiswa. Kecenderungan yang terjadi selama ini adalah mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah kewirausahaan dan mata kuliah lain yang bermuatan kewirausahaan lain tanpa dibarengi dengan praktik, ketika mereka lulus justru mencari kerja. Mahasiswa yang telah menjadi anggota koperasi mahasiswa tidak hanya dituntut untuk menabung akan tetapi dituntut untuk berperan aktif dalam usaha yang ada di KOPMA IAIN Kudus.
Pendidikan di Perguruan Tinggi terkadang lebih memfokuskan pada pendidikan keprofesiannya, tanpa diimbangi keterampilan (softskill). Pendidikan dan praktik yang dilaksanakan secara bersamaan dalam penyelenggaraan koperasi di tingkat mahasiswa tidak hanya memberikan pemahaman saja, juga dapat meningkatkan kemampuan managerial dan menumbuhkan sikap dan mental berwirausaha. Sikap dan mental kewirausahaan yang diperoleh mahasiswa melalui koperasi mahasiswa yaitu kepemimpinan/leadership, berorientasi tugas dan hasil, orientasi masa depan, kreativitas, pengambil risiko, dan percaya diri.
Dengan adanya koperasi mahasiswa tersebut diharapkan selain dapat mengaplikasikan ilmu koperasi yang telah dipelajari juga menumbuhkan jiwa entrepreuner pada dirinya. Dengan demikian mahasiswa diharapkan tidak lagi menggantungkan nasibnya untuk mencari kerja, akan tetapi ketika mereka lulus nantinya mampu mencipta pekerjaan.

Tantangan Koperasi Mahasiswa dalam Menghadapi
Situasi Pandemi Covid’19
Oleh : Sulistiyawati

Koperasi Mahasiswa merupakan koperasi yang mana semua orang yang terlibat didalamnya adalah mahasiswa aktif di kampus tersebut. Koperasi Mahasiswa umumnya dikenal dengan sebutan KOPMA.
Keberadaan KOPMA dijamin dengan adanya keputusan menteri pendidikan bersama menteri koperasi tanggal 22 Maret 1984 No:0158/P/1984, No:51/M/KPTS/III/1984. Dimana dalam lampiran keputusan tersebut dinyatakan bahwa “Pelaksanaan pendidikan perkoperasian pada lembaga pendidikan harus ditunjang dengan mendirikan koperasi masing- masing lembaga sebagai tempat belajar dan berkarya”.
KOPMA saat ini mengalami berbagai tantangan yang cukup signifikan akibat virus covid-19, selain kegiatan usaha yang harus bertahan, koperasi juga harus memikirkan bagaimana caranya mempertahankan partisipasi pada anggota agar tetap selalu membayar simpanan di KOPMA. Meskipun pemerintah juga berupaya memberikan solusi dalam masa pandemi covid-19 untuk koperasi.
Pandemi Covid-19 yang belum selesai memberikan dampak terhadap jalannya kegiatan usaha dan operasional di KOPMA. KOPMA sangat terdampak dengan adanya wabah virus covid-19. Dari sisi semua usaha yang ada di KOPMA menurun, banyak anggota yang tidak membayar simpanan karena terkendala oleh uang sehingga banyak anggota yang keluar dari koperasi dan mengambil uangnya. Selain itu letak KOPMA yang berada di halaman kampus yang para mahasiswanya diliburkan semua dan berganti kuliah Online. Maka dikopma juga menerapkan ide baru untuk usaha- usaha yang di KOPMA dengan cara berjualan online dan untuk pembayaran simpanan yang ad di KOPMA juga beralih ke via transfer.
Selama masa pandemi transaksi online sangatlah berkembang pesat. Hal ini adalah karena penerapan dari regulasi Work From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah sehingga interaksi secara fisik berkurang. Hal ini menjadikan transaksi offline juga berpengaruh serta berkurang, dan digantikan transaksi online.
Hal tersebut memberikan peluang yang besar kepada semua pelaku ekonomi untuk dapat beralih dan bertransformasi menyesuaikan diri terhadap kondisi yang ada, sekaligus sebagai upaya untuk mengatasi kelemahan yang dimiliki KOPMA dalam bidang keterbatasan keuangan, kesulitan pemasaran, keterbatasan sumber daya manusia, dan keterbatasan teknologi. KOPMA harus melakukan upaya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunkasi.
Pandemi Covid-19 menjadikan momentum dan menghadirkan sebuah hal baru terhadap transformasi KOPMA ke arah ekonomi digital. Dalam hal ini untuk mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi salah satu tujuan dari pemerintah, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan pada koperasi tanpa harus mengubah-ubah nilai-nilai dasar dan prinsip koperasi.

PERANAN KOPERASI SEBAGAI PENYEDIA MODAL BAGI USAHA KECIL DAN MIKRO (UKM)
OLEH : UMI FARIKHAH

Dari data yang telah dilihat para pelaku UKM yaitu sebanyak 50,76 juta, hal ini sangat mempengaruhi untuk mengubah status kemiskinan di negara ini. Berdasarkan data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2021 dari jumlah penduduk terdapat sebanyak 64,2 juta jiwa pelaku UKM. Meskipun memiliki peluang yang sangat besar, hal tersebut masih terkendala pada kurangnya modal dari para pelaku UKM. Selain itu, UKM juga harus mampu berkembang dan tentunya akan membutuhkan tenaga kerja dan biaya yang besar. Oleh karena itu, koperasi sangat dibutuhkan kontribusinya dalam UKM dan tentunya akan membantu para UKM untuk mengembangkan usaha-usaha kecilnya.
Dalam hal ini, agar kontribusi koperasi dengan UKM berjalan dengan lancar harus dibutuhkan hubungan yang baik agar bisa saling bekerjasama untuk mencapai kesuksesan dalam berbisnis. Jika pelaku UKM dan koperasi melakukan kerjasama dengan baik maka akan sama-sama mendapatkan keuntungan. Sehingga koperasi tersebut lebih banyak diminati oleh nasabah lainnya. Begitupun sebaliknya jika UKM tersebut sukses, maka akan banyak pelanggan yang berlangganan pada UKM tersebut dan para pelanggan akan yakin dengan UKM tersebut.
Untuk mencapai hal tersebut alangkah lebih baiknya ada peran atau campur tangan pemerintah yang diharapkan mampu menjebatani kerja sama antara peluku UKM dengan Koperasi, dan diharapkan pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan yang harapanya bisa memajukan UKM dan Koperasi di negeri ini. Dengan demikian secara perlahan kemiskinan di negeri imi akan berkurang dan kesejahteraan yang didambakan oleh semua pihak akan terwujud.
Pengertian Koperasi
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerja sama antar koperasi.
Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.
Peranan Koperasi sebagai Penyedia Modal Bagi UKM
Ada banyak alasan yang membuat para pelaku UKM enggan menggunakan koperasi sebagai kerjasama usaha dan lembaga penyedia pendanaan usaha bagi pelaku UKM. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
1. Tidak banyaknya jumlah koperasi yang meawadahi para kelompok pelaku UKM. Hal tersebut senada dengan data dari Dinas Koperasi disalah satu daerah pada tahun 2010 dari 880 koperasi yang terdaftar namun hanya 290 buah koperasi yang masih aktif.
2. Alasan selanjutnya yang membuat para pelaku UKM enggan untuk bergabung dengan Koperasi karena di Koperasi memiliki kewajiban untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib pada setiap bulannya, hal tersebut dianggap sebagai beban tambahan bagi para pelaku UKM.
3. Sebagian besar pelaku UKM tidak mau membangun koperasi karena timbulnya ketidakpercayaan para pelaku UKM terhadap pengelola koperasi.
4. Para pelaku UKM masih belum mengetahui tentang manfaat koperasi yang dapat membantu para pelaku UKM tersebut.
5. Koperasi yang mempunyai masalah kebangkrutan, dan gagal dalam mengelola koperasi akan membuat para pelaku UKM tidak mempercayai koperasi.
6. Koperasi masih sedikit mensejahterakan anggotanya.
7. Koperasi tidak meminta jaminan untuk meminjam sehingga dapat mempengaruhi para pelaku UKM untuk menjadi anggota koperasi.
Kontribusi pemerintah sangat diperlukan sebagai lembaga pendukung oleh koperasi. Sering terjadi permasalahan dan tantangan yang dilalui oleh koperasi di Indonesia, seperti keadaan usaha, pendanaan, pembiayaan, dan sumber daya manusia yang rendah. Pemerintah mempunyai solusi agar bisa mensejahterakan masyarakat sekitar yang berfokus pada para pelaku UKM, seperti:
1) Memberikan peluang dengan kemudahan akses pendanaan bagi koperasi, melakukan pengembangan usaha dan kerjasama bisnis agar terciptanya kesuksesan suatu bisnis.
2) Melakukan penyuluhan atau pelatihan perkoperasian secara rutin untuk pengelola koperasi, agar bisa terciptaya perkembangan suatu kerjasama UKM dengan koperasi
3) Mendorong pelaku UKM untuk mendirikan koperasi diberbagai wilayah seperti di kabupaten, propinsi maupun pusat. Sehingga koperasi memiliki keunggulan dimata para UKM dan juga diketahui oleh lingkungan umum lainnya.
4) Pemerintah ingin mensejahterakan seluruh anggota masyarakat agar terbentuknya pemberdayaan ekonomi rakyat dengan cara mengembangkan UKM. Perkembangan UKM dilakukan dengan berbagai cara seperti program pembangunan, walaupun masih ada sekelompok masyarakat yang berstatus miskin.
Oleh karena itu, untuk mengembangkan program pembangunan UKM dalam membangkitkan masyarakat miskin, koperasi dapat membantu dalam hal pendanaan agar terciptanya UKM yang sukses dan sejahtera. Koperasi sangat berperan dalam lembaga pendukung untuk perkembangan para pelaku UKM, sehingga koperasi mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat yang sejahtera.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Sedangkan prinsip koperasi sendiri itu ada 7 yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengeloaan dilakukan secara demokratis, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi. alasan yang membuat para pelaku UKM enggan menggunakan koperasi sebagai kerjasama usaha dan lembaga penyedia pendanaan usaha bagi pelaku UKM adalah Tidak banyaknya jumlah koperasi yang meawadahi para kelompok pelaku UKM, Sebagian besar pelaku UKM tidak mau membangun koperasi karena timbulnya ketidakpercayaan para pelaku UKM terhadap pengelola koperasi,dsb.

MAHASISWA IAIN KUDUS, MENGAPA HARUS BERGABUNG DI KOPMA ?
Oleh : SITI NUR KHAFIDA

Apa itu KOPMA ?
KOPMA atau kepanjangan dari Koperasi Mahasiswa merupakan bentuk Koperasi dimana anggota, pengurus, ataupun pengawas berasal dari mahasiswa. Koperasi Mahasiswa (Kopma) merupakan salah satu wadah yang tersedia hampir diseluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia dalam menunjang kreativitas mahasiswanya. Koperasi Mahasiswa (Kopma) bisa berbentuk organisasi internal ataupun eksternal kampus, bisa menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ataupun Unit Kegiatan Khusus (UKK) dimasing-masing perguruan tinggi di Indonesia. Di Perguruan Tinggi IAIN Kudus sendiri juga terdapat Koperasi Mahasiswa (Kopma) dimana ini merupakan Unit Kegiatan Khusus (UKK) Kampus. Tentunya banyak sekali pilihan yang diberikan oleh masing-masing perguruan tinggi tak terkecuali IAIN Kudus sebagai pendamping kegiatan diluar pembelajaran kampus demi menunjang kreativitas para mahasiswanya. Tidak hanya unggul dalam segi pendidikan, perguruan tinggi juga menyediakan wadah untuk perkembangan mahasiswanya. Pilihan organisasi yang banyak ini kadang membuat mahasiswa baru khususnya bingung dan bimbang dalam menentukan pilihan dimana sekiranya tempat yang cocok untuk pengembangan dirinya. Rata-rata alasan mahasiswa gabung di organisasi dengan menjadikannya sebagai tempat mengasah public speaking, menambah ilmu baru, dan relasi yang luas. Lain diluar itu semua Koperasi Mahasiswa (Kopma) IAIN Kudus menyediakan secara menyeluruh dan lebih kompleks daripada itu. Mungkin jika mendengar kata koperasi teman-teman mahasiswa pasti berfikir disini wadah utama di Perguruan Tinggi untuk belajar kewirausahaan. Mengapa harus KOPMA? Dengan bergabung menjadi salah satu anggota Kopma IAIN Kudus khususnya, mahasiswa akan memiliki banyak benefit yang akan didapatkan kedepannya. Secara kompleks di Koperasi Mahasiswa menyediakan wadah-wadah untuk menyalurkan kreativitas dan bakat dari masing-masing anggotanya. Di Kopma IAIN Kudus sendiri para anggota bisa ikut dalam simpanan-simpanan yang disediakan Kopma, mengasah public speaking, memperbanyak relasi, belajar kewirausahaan, belajar keadministrasian dan keuangan, belajar desain grafis, ataupun jika ingin mengasah minat dan bakatnya seperti tari, badminton, menulis, dan masih banyak lagi. Tak bisa dipungkiri setiap penerimaan anggota baru Koperasi Mahasiswa (Kopma) IAIN Kudus dapat memikat banyak mahasiswa untuk bergabung didalamnya. Hal ini tak terlepas dari benefit yang ditawarkan untuk anggotanya, dan branding Koperasi Mahasiswa (Kopma) IAIN Kudus yang baik dimata mahasiswa IAIN Kudus khususnya. Kerja keras teman-teman pengurus, pengawas, dan anggota Kopma IAIN Kudus dari masa ke masa dalam menyediakan wadah juga kegiatan-kegiatan yang menarik menjadikan Koperasi Mahasiswa (Kopma) IAIN Kudus memiliki tempat tersendiri dan menjadi menarik untuk diikuti oleh mahasiswa dalam menunjang kreativitasnya semasa dibangku perkuliahan.

MENGENAL APA ITU KOPMA (KOPERASI MAHASISWA)
OLEH : M. SIROJUL MUNIR

Masa depan sebuah bangsa ditentukan dari kualitas pemudanya, karena pemuda adalah penerus estafet bangsa Indonesia. Begitu pula koperasi, jika pendidikan-pendidikan koperasi dimulai sedini mungkin, nisacaya akan membuat perekonomian Indonesia maju dari lainnya.
Bapak Menteri Koperasi AAGN Puspayoga pernah berkata dihadapan 3738 anggota Kopma Walisongo bahwa “Peringkat 1 sampai 100 koperasi terbesar di dunia ada di Amerika Serikat”, bisa dibayangkan, saat ini mungkin kita banyak berfikir bahwa negara maju Amerika Serikat adalah negara kapitalis. Tetapi dibalik kapitalis itu, ternyata Amerika Serikat adalah negara dengan Koperasi Termaju di Dunia.Kita sebagai pemuda pasti memiliki cita-cita dan harapan besar akan negara tercinta Ini, entah itu dari segi infrastruktur, sosial, teknologi maupun ekonomi. Semua segi yang saya sebutkan itu ada dalam sebuah konsep koperasi.Sebelum mencapai itu semua, saat nya kita sebagai mahasiswa, memulai memajukan dan membangun koperasi mahasiswa (kopma).
Pada masa era presiden soeharto, pemerintah saat itu membuat Badan Kordinasi Kemahasiswaan (BKK) dibawah kemendikbud (Daoed Joesoeff) yang didasari oleh SK Menteri P7K No.037/U/1979.
Kebijakan yang dikeluarkan menteri itu membahas bagaimana bentuk sususan lembaga organisasi kemahasiswaan dilembaga perguruan tinggi. Dimana ada perubahan terhadap organisasi kampus seperti BEM, DEMA, dan Organisasi Ekstra.Dengan muncul nya kopma pada masa orde baru ini, diharapkan dimasa yang akan datang kader-kader kopma dapat mewujudkan cita “Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Bangsa”.
Apa itu KOPMA?
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah koperasi yang berbasis mahasiswa dimana anggota, pengurus dan pengawasnya adalah mahasiswa. Contohnya Koperasi Mahasiswa “Walisongo” yang pengurus, pengawas dan anggota nya adalah mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Karena Kopma berbasis mahasiswa maka:
Anggota Kopma adalah mahasiswa-mahasiswa yang terdaftar dalam keanggotaan kopma. Syarat untuk menjadi anggota Kopma adalah mahasiswa harus memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib untuk digunakan Kopma menjalankan kegiatan usaha. Jika usaha Kopma mendapatkan keuntungan maka anggota akan mendapatkan persentase keuntungan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus Kopma adalah para anggota Kopma yang telah ditunjuk dan disepakati oleh seluruh anggota sebagai pengurus pada Rapat Anggota. Pengurus memiliki kewajiban untuk mengelola koperasi, menjalankan usaha, dan menjalankan kegiatan pendidikan untuk anggota Kopma.
Badan Pengawas adalah para anggota Kopma yang ditunjuk dan disepakati oleh anggota sebagai pengawas dalam Rapat Anggota. Pengawas bertugas mengawasi kinerja para pengurus Kopma. Mekanisme pengawasan yang di atur dalam UU (25 th. 1992) Koperasi adalah dengan membentuk badan pengawas.

Kopma sebagai Koperasi Kader
Kopma adalah koperasi kader atau tempat belajar dan berkarya bagi mahasiswa. Karena sebagai koperasi kader, diharapkan setelah mahasiswa lulus dari universitas bisa menjadi pelopor-pelopor koperasi di masyarakat.
Kopma memiliki kewajiban untuk mendidik mahasiswa bagaimana cara untuk berkoperasi, belajar berwirausaha, dan menjalankan usaha. Nilai plus yang didapatkan di kopma selain tiga hal tersebut adalah kader bisa belajar bagaimana berorganisasi, mengelola keuangan, menjalankan kegiatan pendidikan dan mengelola administrasi.

Usaha Kopma
Secara umum koperasi dibentuk untuk melayani kebutuhan anggota. Maka begitupun kopma, kopma dibentuk untuk melayani kebutuhan mahasiswa (anggota).Jika anggota membutuhkan buku untuk kuliah, maka kopma harus menyediakan buku tulis untuk anggota, harga buku tulis yang dijual kopma harus sesuai dengan kantong mahasiswa atau bahkan lebih murah.Mahasiswa sebagai anggota memiliki kewajiban untuk membeli kebutuhannya di kopma, semua keuntungan usaha di kopma akan di kembalikan ke anggota dalam bentuk pendidikan, layanan, dan sisa hasil usaha.
Usaha-usaha yang ada dikopma pada umumnya adalah apa yang menyangkut kebutuhan dari mahasiswa, yaitu: minimarket, almamater kampus, toga wisuda, kantin, fotocopy, pinjaman uang dan lain sebagainya.

Kaderisasi Kopma
Kader adalah orang atau sekumpulan orang yang dibina oleh sebuah organisasi. Kaderisasi adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk sesorang menjadi kader.

Maka kader kopma adalah mahasiswa atau sekumpulan mahasiswa yang dibina oleh kopma, dan untuk mewujudkan pengkaderan yang optimal maka diadakanlah berberapa kegiatan pendidikan sebagai berikut:

1. Orientasi Kopma
Pada jenjang pertama ini calon kader kopma harus memiliki pengetahuan dasar seputar definisi koperasi, profil kopma, hak dan kewajiban anggota dan manfaat keanggotaan.
Calon kaderpun harus memiliki keterampilan menghitung SHU dan menyusun LPJ.
2. Pendidikan Dasar
Pada jenjang kedua ini kader di bekali dan harus menguasai tentang sejarah dan perkembangan koperasi di Dunia dan Indonesia, ideologi koperasi, kapitalisme dan koperasi, dll.
Kader pun harus memiliki keterampilan administrasi, kepanitiaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dll.
3. Pendidikan Menengah
Pada jenjang ketiga kader harus menguasai materi manajemen,, seperti: manajemen keuangan, organisasi, SDM, Usaha, Konflik, dsb. Kader juga dituntu untuk menguasai keterampilan Negosiasi, Public Speaking dan Public Relation.
4. Pendidikan Lanjut
Tahap ini adalah tahap terakhir kaderisasi di kopma. Dimana kader kopma harus memahami materi antara lain: Relasi negara & koperasi; ulasan kritis nilai, prinsip, dan jatidiri koperasi; studi empiris madzab koperasi, dll.
Dari seluruh pembahasan diatas yang paling disoroti oleh penulis adalah bagaiman KOPMA berperan sebagai Koperasi Kader yang bisa melahirkan praktisi-paraktisi koperasi ketika lulus nanti.

Pentingnya Pendidikan Perkoperasian Bagi Anggota Koperasi
Oleh : VERAWATI MUNZAHROH

Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu program koperasi dengan mengadakan pendidikan bagi anggota dan menjadi kewajiban bagi koperasi seperti yang sudah disebutkan dalam prinsip koperasi pada Undang undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 2a. Pendidikan perkoperasian bisa berpengaruh dalam meningkatkan partisipasi anggota. Dengan mengikuti pendidikan perkoperasian, anggota akan mengetahui betapa pentingnya partisipasi anggota dalam memajukan dan mengembangkan koperasi. Anggota yang sudah mengikuti pendidikan perkoperasian biasanya akan lebih aktif dalam berpartisipasi, karena setelah mengikuti pendidikan pengurus dan anggota saling mengenal sehingga informasi dari pengurus mudah tersampaikan kepada anggota. Partisipasi anggota memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan dan mengembangkan koperasi, karena dalam koperasi anggota merupakan pemilik, pengelola sekaligus sebagai pengguna barang dan jasa yang dihasilkan oleh usaha yang sedang dijalankan oleh koperasi.
Menurut Sukamdiyo (1997:102), tujuan diadakannya pendidikan perkoperasian bagi anggota koperasi adalah untuk:
1. Membangkitkan aspirasi dan pemahaman para anggota tentang konsep, prinsip, metode dan praktek serta pelaksanaan usaha koperasi.
2. Mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat pada umumnya serta para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung dan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai upaya perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi anggota.
3. Mengembangkan rasa percaya diri kemandirian dan kesetiaan diantara para anggota serta pemahaman tentang kewajiban, tugas, serta hak mereka.
4. Meningkatkan kompetensi para anggota, pengurus dan badan pengawas serta para karyawan untuk memperbaiki manajemen dan kinerja usaha para anggota dan koperasinya.
5. Menjamin kesinambungan kepemimpinan di berbagai tingkatan organisasi koperasi.
6. Mendorong kebijakan pemerintah serta gerakan koperasi dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi.
Pentingnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga ditegaskan dalam kongres International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1966 yang memutuskan bahwa “setiap organisasi koperasi wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk menyebarluaskan idea koperasi maupun praktik koperasi, baik aspek perusahaannya maupun aspek demokrasinya.” Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan anggota, pengurus, pengawas, atau karyawan dalam bidang pengetahuan perkoperasian, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan dan usaha. Pendidikan dan pelatihan yang diberikan selalu dalam jangka waktu yang singkat karena pada umumnya anggota, pengurus, pengawas, atau karyawan kebanyakan masih kuliah/bekerja sambil mengelola koperasi.
Dari pemaparan diatas kita dapat mengetahui pentingnya pendidikan perkoperasian bagi anggota koperasi, melalui pendidikan perkoperasian diharapkan anggota dapat aktif berpartisipasi dalam memajukan dan mengembangkan koperasi. Pendidikan juga dapat menjadi bekal yang memadai bagi anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif. Partisipasi anggota tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan dan mengembangkan koperasi, karena dalam koperasi anggota merupakan pemilik, pengelola sekaligus sebagai pengguna barang dan jasa yang dihasilkan oleh usaha yang sedang dijalankan oleh koperasi.

PENTINGNYA PENDIDIKAN KOPERASI BAGI KAUM MILENIAL
OLEH : YOFIE MEISYA NATHANIA

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, untuk mencapai hal tersebut tentunya koperasi harus dapat mandiri dan lebih berkembang dengan didukung aktifnya partisipasi menyeluruh dari anggotanya. Koperasi diharapkan menjadi mandiri, tangguh dan efesien sehingga akan mampu menghadapi berbagai problem ekonomi. Koperasi harus ditingkatkan agar pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan khususnya anggota dapat terwujud. Koperasi memerlukan peran aktif anggotanya dalam segala kegiatan koperasi, peran aktif tersebut tercipta apabila ada perasaan memiliki sehingga secara efektif dapat mengambil bagian dalam pengambilan keputusan koperasi. Namun koperasi yang usahanya pada sektor jasa tentunya tidak mudah untuk mengajak partisipasi dalam segala aspek kegiatan, diperlukan strategi yang tepat dan sesuai, salah satu strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi anggota adalah Pendidikan Perkoperasian. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat diharapkan dapat turut serta dalam mengurangi berbagai ketimpangan ekonomi, melaksanakan pemerataan guna mencapai pertumbuhan yang menyeluruh serta menghapus ketergantungan ekonomi kelompok miskin dan menghapus kemiskinan. Koperasi mempunyai keunggulan untuk melaksanakannya dengan adanya partisipasi anggota dalam pengembangan koperasi.
Pendidikan perkoperasian yang disediakan koperasi untuk anggotanya dapat mempengaruhi pertisipasi anggota. Mengingat pentingnya program pengembangan anggota, perlu diadakan pendidikan anggota secara berkesinambungan. Pendidikan yang berkesinambungan bisa dikelompokkan kedalam beberapa cara sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dan rutin, seperti yang perlu dilakukan untuk semua anggota baru (orientasi anggota)
2) Pendidikan dan pelatihan pekerjaan/teknis, yang ditujukan untuk memungkinkan para anggota dapat melakukan pekerjaan, tugas dan tanggungjawab dengan baik, seperti pengetahuan tentang produk, teknis operasi, desain, dan lain-lain
3) Pendidikan dan pelatihan antarpribadi dan pemecahan masalah, tujuannya untuk mengatasi masalah operasi dan antarpribadi serta meningkatkan hubungan dalam pekerjaan anggota seperti komunikasi antarpribadi, ketrampilan manajerial, pemecahan konflik, dan lain-lain.
Jika pengetahuan koperasi yang dimiliki oleh anggota semakin banyak maka kecenderungan anggota untuk berperilaku positif terhadap koperasi itu akan semakin besar, begitu juga sebaliknya. Jadi dapat disimpulkan ketika anggota memiliki sikap positif terhadap koperasi maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan tinggi.

Comments