KURANGNYA KESADARAN ANGGOTA DI KOPERASI MAHASISWA
DALAM LINGKUP KAMPUS
Oleh : KHADAFI ILHAM MAULANA
Mahasiswa, ketika menyandang nama ataupun status mahasiswa merupakan
hal yang sangat di idam-idamkan oleh setiap orang. Terlebih saat
sekarang ini, banyak sekali siswa lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, akan tetapi sering terhalanng
oleh beberpa faktor, antara faktor finansial, tidak diperbolahkan orang
tua ataupun yang lainnya. Untuk itu setiap mahasiswa harus bersyukur
karena dapat melajutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan terlebih
mendapat bantuan dari orang tua.
Ketika mahasiswa dikampus, banyak sekali tugas mahasiswa, seperti
mengerjakan tugas, membuat laporan praktikum, membuat essai, membuat
jurnal dan lain sebagainya. Bukan hanya di akademik saja tapi juga harus
mengolah softskil yang mereka miliki. Softskill yang mereka miliki
dapat mereka dapatkan dan kembangkan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa
atau UKM.
Banyak sekali UKM yang ada dikampus, tinggal saja mereka memilih tentang minat dan bakat yang mereka ingin kembangkan.
Untuk salah satu UKM ada yang namanya koperasi mahasiwa. Koperasi
mahasiswa atau sering disebut KOPMA merupakan organisasi intra kampus
yang berfokus untuk mengembangkan dan mempelajari tentang bisnis. Jadi,
disini kita belajar tentang bisnis. Mulai dari nol sampai kita bisa.
Di KOPMA kita juga dapat belajar tentang keuangan, keanggotaan, ataupun
tulis menulis surat. Setiap kopma di berbagai kampus memliki susunan
kepengurusan yang berbeda-beda dan ada AD/ART yang harus mereka taati
dan laksanakan.
Sedangkan untuk menjadi anggota harus membayar yang namanya simpanan,
yakni simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok merupakan
simpanan yang dibayarkan satu kali semasa menjadi anggota, sedangkan
simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayarkan setiap bulan selama
menjadi anggota koperasi.Setelah anggota membayar simpanan, barulah
mereka bisa mendapatkan hak mereka sebagai anggota.
Yang menjadi permasalahan disini adalah bagaimana aanggota tidak
mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai anggota koperasi. Yang
mereka tau adalah mmembayar, membayar, dan membayar. Banyak sekali
anggota yang belum teredukasi dengan benar. Seringkali yang mereka
pikirkan adalah tentang uang dan membayar, tapi mereka belum sadar bahwa
menjadi anggota koperasi mahasiswa memiliki banyak manfaat.
Manfaat yang didapat ketika menjadi anggota koperasi mahasiswa adalah
bisa mendapatkan SHU, mendapatkan hak suara (satu orang satu suara),
mempunyai kedudukan tertinggi dalam koperasi mahasiswa, dan masih banyak
lagi lainnya.Tentunya dari beberapa permasalahan tersebut, kita harus
mempunyai solusi untuk menyelesaikaan masalah tersebut.
Yang harus kita lakukaan addalaah melakukan follow-up ke anggota agar
mereka paham betul mengenai hak mereka sebagai anggota koperasi.
Memberikan pemahaman-pemahaman tentang prinsip-prinsip koperasi agar
mereka lebih tau.Di koperasi mahasiswa sendiri ada jenjang
pendidikannya, yang dimulai dari diksar, dikmen, dan dikjut. Diksar
merupakan Pendidikan dasar bagi setiap anggota koperasi mahasiswa, yang
mana mereka akan diajarkan ataupun diberikan materi tentang koperasi
mahasiswa tersebut. Sedangkan dikmen adalah Pendidikan menengah bagi
setap anggota koperasi. Dan yang terakhir adalah dikjut atau Pendidikan
lanjutan.
KOPERASI SEBAGAI GARDA PEREKONOMIAN BANGSA
Oleh : BADRUL UMAM
Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia paling tidak dapat di
lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
berbagai sektor, penyediaan lapangan Kerja terbesar, peran penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga
neraca pembayaran Luar Negeri melalui Kegiatan Ekspor. Dalam
Pelaksanaannya mahasiswa di setiap perguruan tinggi, bisa mengembangkan
minat dan bakat berwirausaha, melaui lembaga ekonomi yang ada di
lingkungan masing-masing seperti Koprasi Mahasiswa, karena peran KOPMA
sebagai dasar pembentukan enterpreuneur terdidik.
Pasti kalian sudah sering mendengar tentang koperasi, bahkan sejak dari
bangku sekolah, kan? Koperasi ini sudah lama ada di Indonesia dan
membantu perekonomian di Indonesia, lho. Peran koperasi ini sangat
penting karena yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah
anggota koperasi terlebih dahulu, dan koperasi juga semaksimal mungkin
memberikan kontribusi untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi ini bisa
diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota, dimana setiap
anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota
mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil,
karena berdasarkan pada musyawarah dan mufakat.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi memiliki tujuan
untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut andil dalam membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut adalah beberapa peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia yang kamu harus ketahui, yaitu:
1. Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
2. Meningkatkan Pendekatan Anggota
3. Mengurangi Tinggi Pengangguran
4. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
5. Turut Mencerdaskan Bangsa
6. Membangun Tatanan Perekonomian Nasional
Fungsi Koperasi di Masyarakat berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang
perekoperasian ada beberapa fungsi koperasi bagi masyarakat dan Negara,
antara lain:
1. Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan pada masyarakat pada umunya. Untuk nantinya
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
3. Meningkatkan Kualitas Hidup
4. Ketahanan Perekonomian Nasional
5. Berasaskan Kekeluargaan, salah satu fungsi koperasi yaitu mewujudkan
serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama,
yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
KOPMA EXPO #4 : “KOPERASI BERDIKARI UNTUK UMKM BANGKIT”
Oleh : LUTFI ALIF TIYANI
Saat ini kita di hadapkan oleh sebuah keadaan yang mana berdampak
langsung pada setiap elemen kehidupan baik dari segi sosial, budaya,
pendidikan, maupun ekonomi. Adanya covid 19 tentu membuat culture shock
bagi masyarakat sehingga ada kebiasaan baru yang harus selalu kita
patuhi yakni protokol kesehatan mauapun PPKM (Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat) dengan adanya berbagai peraturan dari pemerintah
tak sedikit juga para pelaku UMKM yang terbatasi bahkan tidak dapat
berjalan sama sekali dalam menjalankan usahanya.
Oleh karena itu, dari Pengurus Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus
berinisiatif untuk memberikan sebuah wadah kepada para pelaku UMKM untuk
menunjukkan kembali atau brandig up produk agar dapat lebih di kenal
oleh masyarakat secara umum dan mahasiswa secara khusus. Kegiatan ini
berlangsung selama 3 hari yakni pada tanggal 22 – 24 November 2021. Atas
izin berbagai pihak yang bersangkutan seperti internal kampus maupun
eksternal seperti pihak camat, koramil dan juga polsek dengan tetap
mematuhi protokol kesehatan 5 M. Acara ini di hadiri oleh beberapa pihak
ternama seperti Perwakilan dari Bupati Kudus yakni Beliau Ibu Mawar
Hartopo dan beberapa jajaran kampus seperti Rektor dan Pembina dari
KOPMA IAIN Kudus. Selain itu juga di hadiri langsung dari Kepala Dinas
Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM yakni Ibu Rini Kartika Hadi
Ahmawati, M.M
Selain acara pameran produk dari produk lokal area kudus, ada beberapa
stand sponsorship yang telah ikut berpartisipasi mendukung acara
tersebut. Adapula event tambahan seperti Talkshow Nasional yang di
hadiri langsung oleh Irin Riany (Presenter TVRI Jateng) dan juga Wafa
Soedjono (Content Creator). Selain Talkshow Nasional masih banyak lagi
event pendukung yang notabenya informatif seperti Pelatihan Desain
Grafis, Beuaty Talk Dan Juga Beauty Class dan Seminar Trading Saham
selain itu juga ada event lomba seperti E-Sport Mobile Legends, Fashion
Show, Tiktok Challenge, Review Stand Pop Up Market.
Event pendukung di adakan tak lain bertujuan menambah insight, dan juga
melatih softskill mauapun hardskill terutama bagi anggota KOPMA IAIN
Kudus, Mahasiswa IAIN kudus dan masyarakat pada umumnya yang tentu nya
akan berguna dan sangat bermanfaat. Selain mendirikan stand untuk
membranding up kembali produk dari pelaku UMKM, disini juga di berikan
waktu tersendiri untuk mereview produk secara langsung pada saat acara
tersebut dengan durasi kurang lebih 10 menit, teman-teman di beri ruang
untuk mempromosikan secara langsung produk kepada para pengunjung expo
sehingga di harapkan dengan adanya kegiatan expo ini teman-teman UMKM
dapat terbantu untuk bangkit kembali setelah terpuruk karena adanya
pandemi covid 19. Tentu kelancaran acara tersebut karena kerja keras
maupun semangat panitia dan juga berbagai media partner dan sponsorship
yang turut mendukung kesuksesan acara tersebut. Dan harapanya kegiatan
ini dapat menjadi rutinitas dari tahun ke tahun sehingga secara langsung
membantu UMKM untuk naik kelas.
PEMBENTUKAN KADER PADA PEMBELAJARAN CO-OP SHARING MAGANG KEPENGURUSAN KOPERASI MAHASISWA
Disusun Oleh : TRI JAYANTI
Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus adalah salah satu UKK yang ada di IAIN
Kudus, atau bisa dikatakan wadah bagi mahasiswa untuk menciptakan jiwa
entrepreneur muda, yang didalamnya menangani berbagai usaha, dan
kegiatan – kegiatan pada anggotanya. Salah satunya magang kepengurusan
yang dilakukan setiap tahunnya. Pertama kali nya Co – Op Sharing
diadakan pada tahun ini guna membantu pembentukan kader – kader koperasi
sehingga menambah wawasan, ilmu pengetahuan mereka mengenai belajar
Koperasi ataupun Koperasi Mahasiswa. Pada bulan September telah dibuka
magang kepengurusan di Kopma IAIN Kudus untuk anggota tahun 2019 &
2020. Magang ini diadakan dengan tujuan mempersiapkan kader – kader
calon pengurus tahun berikutnya, dengan harapan memiliki rasa tanggung
jawab, berjiwa kompeten dan berloyalitas tinggi. Tahun 2021 ini, magang
dilaksanakan selama 3 Bulan lamanya (10 September – 10 Desember),
ditambah benefit atau fasilitas yang cukup, membuat anggota berantusias
untuk mengikutinya. Salah satu adanya Co-Op Sharing pada magang tahun
ini. Co-Op Sharing adalah kegiatan pembelajaran mengenai koperasi yang
harus di pelajari Bersama oleh peserta magang. Co-Op Sharing diambil
pada Kata Cooperative berarti Koperasi dan Sharing berarti Membagikan,
dengan istilah saling berbagi ilmu , belajar mengenai koperasi, sehingga
menjadi pelopor muda koperasi yang berintegritas.
Pembelajaran Co-Op Sahring ini juga mempermudah bagi peserta magang
untuk mendapatkan informasi baik internal maupun eksternal. Diantara
beberapa materi yang telah kita pelajari mengenai Sejarah koperasi baik
di Indonesia dan Dunia, Penerapan Nilai – nilai dan juga prinsipnya,
AD/ART, Isu – Isu Koperasi dan lain sebagainya. Ada satu lagi kegiatan
Co-Op Sharing yang cukup mengasah perkembangan skill anggota yakni
Pelatihan public speaking. Selain materi yang mereka dapatkan selama 3
bulan, juga akan berkontribusi penuh pada kegiatan – kegiatan koperasi
mahasiswa yang dilaksanakan. Dengan diadakan pembelajaran Co-Op Sharing
ini banyak manfaat yang kita dapatkan, tidak hanya pengalaman magang di
bidang kepengurusan tapi mereka lebih faham mengenai koperasi. Harapan
bagi pengurus diadakan Co-Op Sharing tahun ini adalah membantu mereka
belajar arti sesungguhnya koperasi, walaupun dihadapkan dengan pandemic,
tidak menjadi kendala untuk belajar dan juga membantu agar teman –
teman magang memanfaatkan waktunya selama mereka magang. Pelaksanaan
Co-Op Sharing tahun ini masih semi online/ offline sesuai dengan kondisi
perbidangnya masing – masing. Ini juga mengingat kondisi kampus kita
yang sepenuhnya masih belum offline. Untuk itu pertemuan magang yang
dilaksanakan setiap 2 minggu sekali sesuai kesepakatan bersama.
Pemanfaatan digitalisasi juga kita terapkan untuk membantu proses
komunikasi kita, salah satunya penggunaan pada pembelajaran Co-Op
Sharing.
PENGARUH MOTIVASI PENGURUS DAN ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KINERJA KOPERASI
Disusun oleh : AURA AINUN HANIFAH
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di
Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat
ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti
bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya
kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi
anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para
anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan
ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan- perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena
Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara
efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan
sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat
Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap
berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-
undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan
jaman..
Berikut ini tujuan dari koperasi:
1. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
2. Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
4. Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
5. Tidak hanya untuk anggota, koperasi memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya.
Sumber Daya Manusia meerupakan suatu hal yang terpenting dalam
organisasi. Apabila didalam organisasi memiliki sumber daya manusia yang
potensial sehingga hal ini bisa didayagunakan secara efektif dan
efisien maka akan bermanfaat pada kemajuan organisasi. Keberhasilan
suatu organisasi juga tergantung pada nilai keanggotaan. Untuk mencapai
keberhasilan maka perlu usaha agar sumber daya manusia dapat dikelola
secara tepat. Usaha yang bisa dilakukan oleh organisasi yaitu menperkuat
tentang loyalitas anggota pada organisasi.
Loyalitas angota merupakan kesediaan anggota dalam melaksanakan
pekerjaan iorganisasi dengan tekad dan tanggungjawab yang tinggi agar
tercapainya tujuan organisasi. Hal ini juga didukung oleh pendapat
Sudimin (Malik, 2014) menyatakan kesetiaan anggota berarti anggota
bersedia dengan penuh kesadaran yang tinggi dalam memberikan gagasan,
mengorbankan waktu dan menunjukkan keterampilan terbaik dalam mencapai
dari tujuan organisasi
Loyalitas anggota sangatlah utama dalam organisasi, jadi loyalitas
anggota merupakan bagian untuk tercapainya tujuan organisasi. Tanpa
adanya loyalitas, maka organisasi mengalami kemunduran dalam
perkembangannya. Maka dari itu perlu adanya sikap loyal anggota terhadap
organisasi. Hal ini diperkuat oleh pendapat Reicheld (Heryati, 2016)
yaitu apabila loyalitas anggota pada organisasi semakin tinggi, maka
akan berpengaruh pada tercapainya tujuan organisasi yang telah di
rumuskan. Begitu juga dengan sebaliknya, apabila loyalitas anggota pada
organisasi rendah maka akan semakin sulit organisasi untuk mencapai
tujuan- tujuan yang telah direncanakan.
WHY SHOULD BE STUDENT COOPERATIVE ?
Oleh: NOOR MAULIDA KHASANAH
Memasuki era perubahan zaman yang semakin berkembang maju di segala
aspek tatanan kehidupan, menuntut masyarakat untuk senantiasa mampu
beradaptasi dengan keadaan yang ada. Kemajuan tersebut akan tercapai
apabila seluruh pihak masyarakat ikut berpartisipasi didalamnya, tak
terkecuali mahasiswa. Menjadi seorang mahasiswa sebagai agent of change
memiliki peran mulia. Peranan tersebut perlu didukung dengan adanya
pengetahuan, ide-ide kreatif dan ketrampilan yang dimiliki guna menjadi
penggerak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Tugas
menjadi seorang mahasiswa bukan hanya untuk berangkat, kuliah dan pulang
saja atau dalam istilah nya “mahasiswa kupu-kupu”. Akan tetapi peran
mahasiswa lebih dari itu. Tak hanya soal akademis, peran mahasiswa
melalui non akademis pun begitu besar. Peranan ini dapat tercermin pada
mahasiswa yang dianjurkan untuk mengikuti kegiatan di luar
belajar-mengajar seperti komunitas, organisasi maupun ekstrakurikuler
sesuai minat dan bakat baik dalam internal kampus maupun eksternal
kampus. Hal ini guna mengasah ketrampilan dan pengetahuan secara hard
skill maupun soft skill yang mungkin tidak didapatkan ketika
pembelajaran akademis.
Dengan berimbangnya 2 peranan mahasiswa tersebut, maka akan memiliki
daya dukung yang lebih bagi kemajuan bangsa dan negara. Namun tidakkah
terbelesit di benak mahasiswa untuk mengikuti KOPMA? Lalu apa sih itu
KOPMA? KOPMA memiliki kepanjangan Koperasi Mahasiswa yang merupakan
salah satu organisasi internal kampus sebagai wadah mahasiswa dalam
berekspresi dan meningkatkan hard skill dan soft skill yang dimilikinya.
KOPMA ini telah tersebar di berbagai universitas atau perguruan tinggi
di seluruh Indonesia. Hingga bulan oktober 2021, tercatat jumlah
Koperasi Mahasiswa yang aktif di Indonesia sebanyak 247 oleh Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM). Banyaknya unit koperasi
mahasiswa ini seharusnya menjadi potensi dalam mengembangkan skill di
dalamnya. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan saat ini ternyata tidak
sedikit dari mahasiswa yang masih awam dengan KOPMA terutama bagi
mahasiswa baru. Rendahnya pengetahuan mahasiswa tentang keberadaan KOPMA
ini telah terbukti dari hasil wawancara dengan sejumlah mahasiswa baru
yang mengaku hanya mengetahui organisasi KOPMA sebagai koperasi simpan
pinjam saja. Padahal, manfaat dan tujuan dari Koperasi Mahasiswa itu
sendiri jauh lebih besar dari itu. Perlu diketahui bahwa Koperasi
Mahasiswa atau KOPMA ini memiliki segudang manfaat dan tujuan yang
cemerlang bagi perencanaan masa depan yang mungkin juga tidak dapat
ditemukan di organisasi lainnya. Dalam Koperasi Mahasiswa memberikan
wadah bagi anggota nya untuk melatih jiwa kewirausahaan atau
entrepreneurship dan kedisiplinan bagi mahasiswa. Tidak hanya itu,
manfaat KOPMA juga mampu mengasah public speaking sekaligus jiwa
kepemimpinan atau leadership yang mana skill tersebut sangat diperlukan
mahasiswa dalam bersosialisasi dengan orang lain saat ini maupun untuk
perencanaan masa depan. Skill yang dipelajari juga di dukung dengan
adanya bekal ilmu perkoperasian yang mana dalam KOPMA itu sendiri
terbagi menjadi 3 tingkatan pendidikan yaitu pendidikan dasar
perkoperasian (DIKSAR), pendidikan menengah (DIKMEN) dan pendidikan
lanjutan (DIKJUT). Sehingga dengan adanya pendidikan ini dapat
menguatkan anggota koperasi mahasiswa dalam mengasah ketrampilan nya
baik dalam berwirausaha, kedisiplinan, public speaking, leadership
maupun ketrampilan lainnya. Tidak berhenti di situ saja, melalui KOPMA
juga sebagai wadah mengembangkan minat dan bakat seperti seni tari,
desain grafis, sport dan lain sebagainya. Keuntungan lain yang juga akan
di dapatkan dalam KOPMA yaitu pembagian SHU (sisa hasil usaha) yang
mana akan dibagikan kepada anggota KOPMA itu sendiri ketika RAT (Rapat
Anggota Tahunan). Koperasi Mahasiswa sendiri juga dilengkapi dengan
pedoman hukum yang mengatur jalannya aktivitas didalamnya atau yang
biasa dikenal dengan sebutan AD/ART. Sehingga pelaksanaan dari seluruh
kegiatannya sangat aman dan menarik untuk diikuti karena peraturan ini
hanya berlaku dalam Koperasi Mahasiswa saja. Melalui organisasi KOPMA
inilah banyak keuntungan yang didapatkan. Mahasiswa akan dibekali ilmu
terapan berupa gambaran sekaligus mencoba merasakan dunia kerja mini
lewat usaha-usaha milik KOPMA yang sangat bermakna pasca wisuda,
terlebih ketika memasuki dunia kerja atau bahkan dapat turut membuka
peluang usaha. Aktivitas pengelolaan usaha dalam meningkatkan jiwa
entrepreneurship ini juga memfasilitasi anggota yang memang telah
memiliki usaha pribadi dapat dinaungkan di bawah koperasi mahasiswa.
Fasilitas yang diberikan tidak hanya terkait memasarkan produk saja
melainkan ikut membantu dalam meningkatkan kualitas produk pribadi milik
anggota. Karena fungsi utama dari koperasi itu sendiri yakni memajukan
ekonomi dari anggota yang dimiliki. Sehingga, dapat dikatakan juga bahwa
melalui KOPMA anggota akan 50% belajar berorganisasi dan 50% sisanya
masuk ke dunia entrepreneurship. Dengan aktif bergabung menjadi bagian
koperasi mahasiswa, kedepannya mahasiswa dapat menjadi pionir bagi
masyarakat sekitar. Karena sejatinya selain sebagai agent of change,
mahasiswa juga sebagai generasi penerus bangsa yang di pundaknya
terdapat banyak harapan bagi masa depan Indonesia. Terlebih di era
digitalisasi saat ini yang mana koperasi ikut menjadi bagian dari dunia
digital sehingga potensi akan perkembangan ekonomi melalui koperasi
sangat diperlukan. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) juga sependapat
bahwa KOPMA dapat berfungsi sebagai laboratorium perkoperasian yang
mana diharapkan laboratorium ekonomi dapat lahir di lingkungan kampus.
Dengan adanya digitalisasi ini, peran koperasi mahasiswa juga
diunggulkan untuk bisa bertransformasi mengikuti perkembangan zaman
menjadi penggerak kemajuan koperasi Indonesia sekaligus berkontribusi
pada perekonomian bangsa dengan menciptakan ide-ide kreatif dan inovatif
bagi masa yang akan datang. Dapat disimpulkan bahwa mahasiswa sebagai
agent of change perlunya memiliki peranan yang besar dimana terbentuk
tidak hanya melalui akademis melainkan juga non akademis dalam
berorganisasi. Salah satunya melalui KOPMA. Manfaat dan tujuan yang
dirasakan ketika menjadi bagian dari Koperasi Mahasiswa sangat besar
bagi perencanaan masa depan baik secara hard skill maupun soft skill.
Karena di dalamnya mewadahi anggota untuk membangun jiwa
entrepreneurship, melatih kedisiplinan, mengasah public speaking,
melatih jiwa kepemimpinan dan mengembangkan minat bakat serta masih
banyak lagi manfaatnya. Melalui koperasi mahasiswa juga dapat
berkontribusi meningkatkan perekonomian Indonesia untuk kemajuan bangsa
di masa yang akan datang. So, why should be student cooperative???
Because student coopetaives are incredibly useful. BRAVO KOPMA!!
PROGRES EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA
Oleh :MARTHA EKA DZULLIYANTI
Ekonomi di Indonesia mulai mengalami kesulitan sejak penjajahan
Belanda dan Jepang masuk ke Indonesia. Rakyat pribumi sangat kesusahan
dan tertekan karena terus mendapat ancaman dan teror dari para penjajah.
Selain itu, rakyat pribumi juga sangat kekurangan dari segi ekonomi
karena semua dikuasai oleh para penjajah. Rakyat pribumi akhirnya
mencari jalan keluar agar tidak mengalami kesusahan ekonomi yaitu dengan
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat pribumi yang
terlilit hutang dan rentenir.
Seiring berjalannya waktu, koperasi tersebut mengalami beberapa hambatan
dan perundang-undangan tentang koperasi mengalami perubahan. Hambatan
yang dihadapi koperasi bisa bersumber dari internal koperasi maupun
eksternal koperasi. Hambatan internal koperasi berkaitan dengan masalah
keanggotaan, kepengurusan, pengawas, dan karyawan koperasi. Sedangan
hambatan eksternal koperasi meliputi hubungan koperasi dengan bank,
usaha lain, dan instansi pemerintah.
Koperasi merupakan bagian dari susunan ekonomi yang berarti dalam
kegiatannya koperasi mengambil bagian untuk kesejahteraan ekonomi
anggotanya dan masyarakat sekitar. Koperasi sebagai tempat melakukan
usaha dan kegiatan untuk kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam merangkai usaha
bersama dari orang yang ekonominya terbatas.
Koperasi di Indonesia belum bisa menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Koperasi masih mengalami hambatan terutama dalam hal
permodalan. Dengan begitu, koperasi masih butuh perhatian lebih dari
pemerintah agar mampu bertahan. Meski koperasi mengalami hambatan, namun
koperasi tetap menunjukkan progresnya demi perekonomian Indonesia.
Seiring berkembangnya masyarakat, berkembang juga perundang-undangan
dengan maksud agar dapat selalu mengikuti perkembangan zaman.
Koperasi di Indonesia terus berprogres yang ditandai dengan banyaknya
jumlah koperasi di Indonesia. Tetapi di dalam progress tersebut banyak
terjadi hambatan-hambatan yang tentunya harus dilewati dan diselesaikan.
Jumlah koperasi di Indonesia pada bulan November 2001 tercatat 103.000
unit lebih koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 26.000.000 orang.
Jumlah ini jika dibandingkan dengan per Desember 1998 mengalami
peningkatan dua kali lipat. Pada dasarnya masih besar elemen untuk
tumbuhnya kemandirian koperasi.
1. Pada tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya didominasi
oleh koperasi kredit yang menguasai sekitar 55-60 persen dari
keseluruhan asset koperasi. Sedangkan dari populasi koperasi yang
terkait dengan pemerintah hanya sekitar 35% dari koperasi aktif. Dengan
begitu meskipun program pemerintah cukup gencar pada progres kemandirian
koperasio namun hanya mencapai sebagian dari populasi koperasi yang
ada. Sehingga masih besar elemen untuk progres kemandirian koperasi
2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mencapai gerakan koperasi yang
otonomi. Dengan otonomi dapat menjadi peluang untuk memanfaatkan potensi
yang ada, tetapi juga ada potensi benturan yang harus segera
diselesaikan. Dalam hal potensi keuangan, pengembangan jaringan
informasi, inovasi, dan tekonologi merupakan faktor pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi.
Metode penelitian adalah cara ilmiah yang digunakan untuk mengumpulkan
dan menganalisis data yang akan dikembangkan untuk mendapatkan
pengetahuan yang terpercaya. Dalam penelitian ini menggunakan studi
kepustakaan. Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk mengumpulkan
informasi yang terpercaya dengan masalah yang menjadi obyek penelitian.
Informasi mengenai obyek penelitian dapat diperoleh dari karya ilmiah,
ensiklopedia, internet, buku, dan sumber lainnya.
Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja yang merupakan Patih Purwokerto
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantuk masyarakat yang
hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir.
Kemudian pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo yang dipelopori oleh
Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo mendirikan koperasi rumah tangga
dengan maksud memperbaiki kesejahteraan rakyat. Namun koperasi ini tidak
dapat berkembang dan mengalami kegagalan karena kurangnya pengetahuan
tentang koperasi, pengalaman, dan kejujuran. Meskipun bergitu, upaya
masyarakat Indonesia dalam membebaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak
pernah padam.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam
Negeri oleh R. M. Margono Djojohadikusumo. Kemudian pada tahun 1939
dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Pada tahun 1940 koperasi yang terdaftar di Indonesia sebanyak 656
koperasi diantaranya 574 koperasi merupakan koperasi kredit.
Perkoperasian Indonesia mengalami kerugian besar pada tahun 1942 karena
pemerintah Jepang mencabut Undang-Undang No. 23 dan menggantikannya
dengan Kumini (Koperasi Model Jepang).
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik
Indonesia memberikan motivasi dan bimbingan kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara kerja dan cara usaha koperasi. Dari sinilah Moh.
Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi karena atas jasa-jasanya. Berikut
adalah progres koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang:
a. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965 diadakan (Musyawarah Nasional
Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965 di
Jakarta.
b. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU
Koperasi No. 12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1965
c. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
d. Pada tanggal 9 Februari 1970 GERKOPIN dibubarkan dan diganti Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
e. Pada tanggal 21 Oktober 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
f. Memasuki tahun 2000an hingga sekarang progress koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
` Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh kemampuan
koperasi berkompetisi dalam pelayanan kepada anggota, berkembang dan
mempertahankan usaha agar tetap bertahan.
Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Masalah Internal:
1. Keanggotaan dalam Koperasi
Keanggotaan jika ditinjau dari segi kuantitas dari jumlah anggota dari
tahun ke tahun semakin berkurang. Sedangkan jika ditinjau dari segi
kualitas, masalah keanggotan tercemin pada:
a. Tingkat pendidikan yang rendah
b. Keterampilan yang dimiliki terbatas
c. Pemahaman tentang koperasi masih kurang
d. Partisipasi dalam kegiatan organisasi masih perlu ditingkatkan
2. Pengurus Koperasi
Masalah yang menjadi penghambat dalam perkembangan koperasi dalam sisi pengurus adalah:
a. Pengetahuan, keterampilan pengurusnya masih terbatas
b. Pengurus kurang mampu melaksanakan tugasnya
c. Kurangnya perhatian pengurus pada kelangsungan hidup koperasi
d. Tingkat kejujuran pengurus masih rfendah
e. Pengurus masih belum bisa berkoordinasi dengan anggota, pengawas, dan instansi.
f. Memiliki jabatan di organisasi lain sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang
3. Pengawas Koperasi
Anggota dari pengawas masih mengalami beberapa hambatan, diantaranya yaitu:
a. Kemampuan anggota pengawas yang belum memadai
b. Kesibukan pengawas dalam kegiatan lainnya sehingga kurang tahu progres koperasi.
Masalah Eksternal:
1. Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi.
2. Banyaknya badan usaha lain yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan koperasi
3. Keterbatasan modal yang membuat koperasi sulit berkembang
4. Kurangnya fasilitas yang bisa menarik minat masyarakat dan percaya dengan koperasi.
Apabila semua anggota, pengurus, dan pengawas kompak dalam melaksanakan
kegiatan koperasi dan jika pemerintah memberikan perhatian dan motivasi
yang baik, maka koperasi akan berjalan dengan lancar. Apabila
sebaliknya, maka koperasi akan sering mengahadapi masalah. Masalah yang
dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak segera diselesaikan.
Sebelum menyelesaikan permasalahan harus mengetahui akar permasalahannya
terlebih dahulu. Setelah itu barulah mengambil langkah konkrit yang
diharapak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
Koperasi di Indonesia pasti mengalami naik turun, maka dari itu kita
harus meningkatkan kesadaran dalam diri kita masing masing dalam
meningkatklan koperasi dengan meningkatkan kinerja anggota koperasi,
mengadakan pelatihan kepada anggota koperasi, memodifikasi produk usaha
agar tetap mengikuti zaman sehingga masyarakat akan semakin tertarik
dengan produknya. Kita harus menjadikan koperasi yang ada di Indonesia
menjadi koperasi yang baik dan memberikan kesejahteraan untuk anggota
dan masyarakat sekitar.
KOPERASI MAHASISWA SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN DIRI
Disusun Oleh : IRSALINA MAULFINADIFA
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan asas
kekeluargaan. Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggri, co-operation
yang artinya kerjasama. Didirikannya koperasi ini memiliki tujuan
diantaranya mensejahterakan anggotanya, membantu pemerintah mewujudkan
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta meningkatkan tatanan
perekonomian Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memiliki tujuh prinsip yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usahan masing-masing anggota
4. Pemberian balan jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
` Terdapat beberapa macam koperasi diantaranya yaitu Koperasi Mahasiswa.
Koperasi Mahasiswa merupakan koperasi yang anggota, pengurus dan
pengawasnya adalah mahasiswa. Sebagai pelaku ekonom, koperasi mahasiswa
adalah organisasi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi
untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi harus bisa bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip koperasi dan kaidah ekonomi yang benar.
Selain menggerakkan potensi sumber daya ekonomi, koperasi mahasiswa juga
harus mampu menggerakkan potensi sumber daya anggota yang dimiliki
Di IAIN Kudus sendiri, Koperasi Mahasiswa merupakan salah satu Unit
Kegiatan Khusus (UKK). Selain menggerakkan poetensi perekonomian,
Koperasi Mahasiswa atau biasa disebut dengan Kopma juga menggerakkan
potensi sumber daya anggota yang dimiliki. Kopma IAIN Kudus sendiri
menyediakan wadah bagi anggotanya untuk dapat meningkatkan potensi yang
dimiliki. Seperti Kopma Sport, dimana ini merupakan wadah bagi anggota
yang memiliki ketertarikan di bidang olahraga maupun tari. Disini
anggota bisa mengikuti latihan tari yang biasanya diadakan satu minggu
sekali jika tidak ada halangan. Dan untuk olahraga seperti bulu tangkis.
Selain itu, ada juga tim riset bagi anggota yang memiliki minat dibidang
riset. Anggota dapat mendapatkan pengalaman ataupun pengetahuan dengan
melakukan mini riset yang akan dilakukan tim riset yang akan dipandu
oleh pengurus Kopma IAIN Kudus.
Selain itu dengan mengikuti kepanitian di kegiatan yang diadakan juga
dapat menambah pengetahun, skill, relasi serta pengalaman. Dan masih
banyak lagi kegiatan yang diadakan Kopma IAIN Kudus untuk meningkatkan
potensi sumber daya anggota yang dimiliki.
PENGERTIAN KOPERASI, FUNGSI KOPERASI DAN KEMAMPUAN WIRAUSAHA DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI
Oleh : KHAYANA TIRTHA G.
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang
dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari
koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi,
Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna
memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan
asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara
kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan
sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan
masuk dari badan usaha tersebut.
Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong
yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan
urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan
membangun kebutuhan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan
koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para
anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:
1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.
Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau
pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di
Indonesia.
Koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia selama
ini. Bahkan sudah terbukti koperasi menjadi penyelamat ekonomi saat
krisis moneter tahun 1998 menerjang Indonesia. Kalau taraf hidup
masyarakat meningkat karena koperasi, maka ekonomi negara ini juga ikut
terdongkrak.
Saat ini, masyarakat harus waspada terhadap kehadiran koperasi bodong.
Jika ingin mendaftar menjadi anggota, pastikan Anda memilih koperasi
yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai uang Anda lenyap karena terjerat
kasus penipuan atau penggelapan uang oleh koperasi abal-abal.
Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan
dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai
permodalan, pemasaran, manajemen usaha, teknologi, dan informasi. Dalam
berkehidupannya wirausaha koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas
pokok kewirausahaan yang terdiri dari :
1. Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2. Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan
secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
3. Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
4. Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
5. Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
Ke lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun
manajer.
Program pemasyarakatan kewirausahaan telah dilakukan oleh pemerintah
dalam langkah-langkah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dan
sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Republik Indonesia Tahun 1995 Tentang
Usaha Skala Kecil yang terdiri dari :
1. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan,
2. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial,
3. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, konsultasi usaha kecil
4. menyediakan tenaga penyuluhan dan konsultasi usaha kecil.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan dapat
meningkatkan kemampuan perangkat kelembagaan di bidang ekonomi, sosial,
politik dan pemerintahan dalam menciptakan keterpaduan yang serasi
sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat menjadi andalan
dalam pembangunan, yang diantaranya dapat diwujudkan dari bentuk usaha
koperasi.
Menjadi wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan dalam
menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber
daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan
peluang-peluang itu. Sebagai pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha
maka pengurus atau manajer dapat disebut pemimpin dan mereka haruslah
menunjukan sifat kepemimpinannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
perkoperasian.
Pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya memiliki
sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausaha seperti yang
diungkapkan oleh Marbun dalam Alma (2004:39)adalah sebagai berikut ;
1. Percaya diri
2. Berorientasikan tugas dan hasil
3. Pengambil resiko
4. Kepemimpinan
5. Keorsinilan
6. Berorientasi ke masa depan.
KOPERASI
Oleh : ACHMAD ADHIM FAUZAN
Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah
badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya
berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut bapak
proklamator kita, Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi,
koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas
kekeluargaan dan gotong royong.
Dengan demikian, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada
kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggotanya. Itulah salah satu sebab mengapa
koperasi sangat bermanfaat untuk banyak orang.
Sejarah mencatat bahwa gerakan koperasi di dunia dimulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19. Saat itu, koperasi masih disebut
dengan Koperasi Pra Industri. Gerakan ini lahir akibat dari revolusi
industri yang gagal mewujudkan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan).
Semboyan tersebut dianggap gagal karena revolusi industri tidak membawa
perubahan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Liberte atau kebebasan hanya
dirasakan oleh mereka yang memiliki kapital sehingga dapat meraup untung
sebanyak-banyaknya. Sementara Egalite dan Fraternite atau persamaan dan
kebersamaan hanya menjadi milik pemilik-pemilik modal besar.
Di Inggris, koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota
Rochdale. Didirikan oleh 28 anggota, koperasi ini dapat bertahan dan
dianggap sukses karena didasari oleh kebersamaan yang kuat dan kemauan
untuk menjalankan usaha.
Para anggotanya duduk bersama untuk bermusyawarah guna menyusun langkah
agar dapat menghasilkan sebuah satuan usaha yang bisa dijalankan
bersama. Bahkan, mereka membuat pedoman kerja dan Standard Operational
Procedure (SOP). Semua itu mereka lakukan agar dapat mewujudkan visi dan
cita-cita mereka. Akhirnya terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers
Cooperative Society.
Pada awalnya, mereka mendapatkan banyak hujatan dari banyak pihak.
Namun, mereka mampu membuktikan bahwa toko yang mereka kelola dapat
berkembang dengan baik. Adapun prinsip-prinsip yang mereka pakai dalam
koperasi tersebut, yaitu:
1. Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
2. Pengawasan yang sifatnya demokratis.
3. Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
7. Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
8. Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Prinsip-prinsip tersebut menjadikan koperasi Rochdale sukses dan maju.
Karena itu, prinsip-prinsip di atas menjadi inspirasi bagi
koperasi-koperasi lain yang ada di seluruh dunia. Walaupun tampak masih
sederhana, apa yang telah diperjuangkan oleh Rochdale dengan segala
prinsipnya menjadi tonggak bagi gerakan koperasi seluruh dunia. Pada
tahun 1937, prinsip-prinsip tersebut disampaikan sekaligus dibakukan
dalam kongres International Co-operative Alliance (ICA).
Pergerakan koperasi di seluruh dunia berjalan tidak spontan dan
memerlukan proses yang panjang. Pada umumnya, koperasi tidak
diperjuangkan oleh orang-orang yang sangat kaya. Gerakan ini bermula
sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme yang saat itu melahirkan
penderitaan ekonomi dan sosial terhadap rakyat.
Dalam keadaan yang serba sulit, pihak-pihak kapitalis, kolonial, dan
rentenir memperkeruh suasana. Mereka mengambil keuntungan yang besar
dari memeras rakyat kecil dan menengah. Orang-orang kecil dan menengah
yang kesulitan untuk melunasi hutangnya terpaksa melepaskan tanah milik
mereka karena sistem pinjaman berbunga yang mencekik. Ditambah
kesewenangan pihak kolonial yang suka memonopoli banyak bidang.
Common sorrow, rasa senasib sepenanggungan menggerakkan orang-orang yang
berpenghasilan sederhana, berkemampuan ekonomi terbatas, dan menderita
karena beban ekonomi, untuk bersatu dan bersama-sama menolong diri
mereka sendiri. Karena itulah, mereka berpikir bagaimana caranya agar
bisa keluar dari keadaan tersebut dan membentuk gerakan perlawanan.
Kemudian lahirlah koperasi yang memfasilitasi para buruh agar bisa
saling tolong menolong. Koperasi yang ada di jaman itu dinamakan
Koperasi Pra Industri.
Ada banyak kisah perkembangan koperasi di negara-negara lain yang
memiliki cerita yang hampir sama. Sebut saja perkembangan koperasi di
Prancis, Jerman, Denmark, Swedia, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea.
Saat ini, koperasi semakin berkembang di negara-negara lain dengan
tujuan untuk memberikan kesejahteraan pada anggotanya. Hal ini terbukti
dengan banyaknya permasalahan ekonomi yang dapat diatasi dengan adanya
koperasi
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan
penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang
bersekutu dengan mereka, tingginya bunga yang mencekik leher oleh para
rentenir, hingga kerja paksa.
Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja, yang saat itu menjadi patih
Purwokerto, tergerak untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi tersebut
bertujuan untuk membantu rakyat yang terlilit hutang dengan cara
memberikan kredit.
Kemudian, pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto menyebarkan impian-impian berdirinya
toko koperasi yang menyerupai warung serba ada (waserda) KUD. Fasilitas
tersebut digaungkan oleh SDI untuk mengimbangi pemerintah kolonial
Belanda yang memberikan kemudahan kepada pedagang asing.
Namun demikian, koperasi-koperasi yang pernah diperjuangkan tersebut
mengalami kegagalan karena banyak kendala. Baik yang diperjuangkan oleh
Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan Partai Nasionalis Indonesia
(PNI). Koperasi di Indonesia mengalami kestabilan setelah Indonesia
merdeka dan memiliki UUD 1945.
Dr. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta memberikan perhatian dan dukungan akan
adanya koperasi. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan edukasi agar
rakyat Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya
koperasi. Atas jasa beliau dalam memperjuangkan koperasi, beliau
dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
KOPERASI SEBAGAI PENYEDIA MODAL BAGI USAHA KECIL
Oleh: HARLIA FATIHATUN NISA
Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bekerja sama demi
mendapatkan kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, pengertian koperasi adalah suatu organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan dengan asas kekeluargaan. Sedangkan fungsi koperasi yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi sangat dibutuhkan kontribusinya dalam membangun para pemilik
usaha kecil untuk mengembangkan usahanya. Untuk mencapai hal tersebut
alangkah lebih baiknya ada peran atau campur tangan dari pemerintah yang
diharapkan mampu menjembatani kerjasama antara pelaku usaha kecil
dengan koperasi, dan diharapkan untuk pemerintah juga membuat
kebjikakan-kebijakan dengan harapan untuk mensejahterakan rakyat. Banyak
dari para pelaku usaha kecil yang bekerjasama dengan koperasi-koperasi,
tetapi beberapa dari mereka juga ada yang enggan bekerjasama dengan
koperasi. Alasan yang membuat para pemilik usaha kecil enggan
bekerjasama dengan koperasi yaitu :
1. Karena di koperasi memiliki kewajiban untuk membayar simpanan wajib
pada setiap bulannya, hal tersebut dianggap sebagai beban tambahan bagi
para pelaku usaha kecil.
2. Para pelaku usaha kecil masih belum mengetahui manfaat koperasi yang mampu membantu para pelaku usaha kecil.
3. Koperasi masih sedikit mensejahterakan anggotanya.
KOPMAKU
Oleh: Alfullaili NOR MAULIDA
Kopma Sunan Kudus merupakan organisasi kemahasiswaan yang di dirikan
pada tanggal 23 September 1999 atas gagasan Kak Fahruddin dan Kak
Mulyono, dan dilantik oleh Rektor STAIN pada masa itu yaitu Prof.Dr.
Muslim A. dan diresmikan oleh wakil rector III yaitu bapak
Masyharuddin,M.Ag , ketua jurusan tarbiyah bapak Drs. Sa’dullah
Assa’idi, M.Ag dan ketua jurusan ushuluddin bapak Drs.Danusri, M,Ag.
Kopma sunan kudus resmi memiliki badan hukum pada tanggal 5 Mei 2000
dengan nomor: 069/BH/KDK.11.10/V/2000.
Pada awal berdiri Kopma Sunan Kudus menempati 1 ruangan dengan BEM STAIN
dan tiga bulan kemudian Kopma Sunan Kudus menempati ruangan yang
merupakan fasilitas yang diberikan kampus Stain berukuran 3X5 Meter per
segi yang berfungsi sebagai kantor pengurus dan usaha pertokoan. Unit
usaha yang dimiliki kopma saat ini antara lain Kopmart,Kopma
Printing,KopmaCell,Catering Café dan Omah Desain.
OMAH DESIGN KOPMA IAIN KUDUS
OLEH : MAHFIROTUL ARIYANI
Omah Design (OD) merupakan salah satu usaha yang dimiliki oleh Kopma IAIN Kudus yang bergerak dibidang Desain Grafis. Pada awalnya Omah Design ini didirikan untuk mengasah skill anggota Kopma yang ingin belajar tentang Desain Grafis, namun seiring berjalannya waktu potensi dari Omah Design yang dilihat sangat bagus dapat dikembangkan sehingga dijadikan sebagai salah satu usaha yang dimiliki oleh Kopma IAIN Kudus. Dalam menjalankan usahanya Omah Design dipimpin oleh Manajer yang dibantu oleh staff lain seperti Staff Keuangan, Staff Produksi, Staff Pemasaran dan Staff Humas yang berjumlah 11 orang. Produk yang dijual oleh Omah Design beraneka ragam seperti Plakat, KTA (Kartu Tanda Anggota), Sertifikat, Ganci, Floral, ID Card, dan sebagainya. Harganya pun bervariasi mulai dari 2.500 sampai dengan 65.000.
Selain menawarkan produknya Tim dari Omah Design sendiri mengadakan kegiatan rutin Pelatihan Design yang dilaksanakan satu bulan sekali. “Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan skill tim OD sehingga hasil produk yang dijual akan memiliki kualitas yang bagus, selain itu ilmu yang didapatkan dari OD juga bisa dikembangkan sendiri ataupun bisa untuk membuka peluang usaha baru” Tutur fia selalu Manajer OD.
MENGENAL APA ITU KOPMA (KOPERASI MAHASISWA)
OLEH : NAFIKATUN AFIDAH
Masa depan sebuah bangsa ditentukan dari kualitas pemudanya, karena
pemuda adalah penerus estafet bangsa Indonesia. Begitu pula koperasi,
jika pendidikan-pendidikan koperasi dimulai sedini mungkin, nisacaya
akan membuat perekonomian Indonesia maju dari lainnya.
Bapak Menteri Koperasi AAGN Puspayoga pernah berkata dihadapan 3738
anggota Kopma Walisongo bahwa “Peringkat 1 sampai 100 koperasi terbesar
di dunia ada di Amerika Serikat”, bisa dibayangkan, saat ini mungkin
kita banyak berfikir bahwa negara maju Amerika Serikat adalah negara
kapitalis. Tetapi dibalik kapitalis itu, ternyata Amerika Serikat adalah
negara dengan Koperasi Termaju di Dunia.
Kita sebagai pemuda pasti memiliki cita-cita dan harapan besar akan
negara tercinta Ini, entah itu dari segi infrastruktur, sosial,
teknologi maupun ekonomi. Semua segi yang saya sebutkan itu ada dalam
sebuah konsep koperasi.
Sebelum mencapai itu semua, saat nya kita sebagai mahasiswa, memulai memajukan dan membangun koperasi mahasiswa (kopma).
Artikel ini akan membahas tentang sejarah Kopma, apa itu Kopma, Kopma sebagai koperasi kader, Usaha-usaha yang bisa dilakukan kopma, dan Kaderisasi dalam Kopma.
Sejarah KOPMA
Pada masa era presiden soeharto, pemerintah saat itu membuat Badan
Kordinasi Kemahasiswaan (BKK) dibawah kemendikbud (Daoed Joesoeff) yang
didasari oleh SK Menteri P7K No.037/U/1979.
Kebijakan yang dikeluarkan menteri itu membahas bagaimana bentuk sususan
lembaga organisasi kemahasiswaan dilembaga perguruan tinggi. Dimana ada
perubahan terhadap organisasi kampus seperti BEM, DEMA, dan Organisasi
Ekstra.
Hemat penulis dikeluarkan kebijakan itu adalah untuk mengatur organisasi kampus berdasarkan minat dan bakat mahasiswa, maka bermunculanlah unit kegiatan seperti: teater, kerohanian, pramuka, resimen mahasiswa, pecinta alam, olah raga, pers, musik, seni dan kewirausahaan yang diwadahi dalam Koperasi Mahasiswa.
Dengan muncul nya kopma pada masa orde baru ini, diharapkan dimasa yang akan datang kader-kader kopma dapat mewujudkan cita “Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Bangsa”.
Apa itu KOPMA?
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah koperasi yang berbasis mahasiswa
dimana anggota, pengurus dan pengawasnya adalah mahasiswa. Contohnya
Koperasi Mahasiswa “Walisongo” yang pengurus, pengawas dan anggota nya
adalah mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Karena Kopma berbasis mahasiswa maka:
Anggota Kopma adalah mahasiswa-mahasiswa yang terdaftar dalam keanggotaan kopma. Syarat untuk menjadi anggota Kopma adalah mahasiswa harus memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib untuk digunakan Kopma menjalankan kegiatan usaha. Jika usaha Kopma mendapatkan keuntungan maka anggota akan mendapatkan persentase keuntungan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus Kopma adalah para anggota Kopma yang telah ditunjuk dan disepakati oleh seluruh anggota sebagai pengurus pada Rapat Anggota. Pengurus memiliki kewajiban untuk mengelola koperasi, menjalankan usaha, dan menjalankan kegiatan pendidikan untuk anggota Kopma.
Badan Pengawas adalah para anggota Kopma yang ditunjuk dan disepakati oleh anggota sebagai pengawas dalam Rapat Anggota. Pengawas bertugas mengawasi kinerja para pengurus Kopma. Mekanisme pengawasan yang di atur dalam UU (25 th. 1992) Koperasi adalah dengan membentuk badan pengawas.
Kopma sebagai Koperasi Kader
Kopma adalah koperasi kader atau tempat belajar dan berkarya bagi
mahasiswa. Karena sebagai koperasi kader, diharapkan setelah mahasiswa
lulus dari universitas bisa menjadi pelopor-pelopor koperasi di
masyarakat.
Kopma memiliki kewajiban untuk mendidik mahasiswa bagaimana cara untuk berkoperasi, belajar berwirausaha, dan menjalankan usaha. Nilai plus yang didapatkan di kopma selain tiga hal tersebut adalah kader bisa belajar bagaimana berorganisasi, mengelola keuangan, menjalankan kegiatan pendidikan dan mengelola administrasi.
Usaha Kopma
Secara umum koperasi dibentuk untuk melayani kebutuhan anggota. Maka
begitupun kopma, kopma dibentuk untuk melayani kebutuhan mahasiswa
(anggota).
Jika anggota membutuhkan buku untuk kuliah, maka kopma harus menyediakan buku tulis untuk anggota, harga buku tulis yang dijual kopma harus sesuai dengan kantong mahasiswa atau bahkan lebih murah.
Mahasiswa sebagai anggota memiliki kewajiban untuk membeli kebutuhannya di kopma, semua keuntungan usaha di kopma akan di kembalikan ke anggota dalam bentuk pendidikan, layanan, dan sisa hasil usaha.
Usaha-usaha yang ada dikopma pada umumnya adalah apa yang menyangkut kebutuhan dari mahasiswa, yaitu: minimarket, almamater kampus, toga wisuda, kantin, fotocopy, pinjaman uang dan lain sebagainya.
Kaderisasi Kopma
Kader adalah orang atau sekumpulan orang yang dibina oleh sebuah
organisasi. Kaderisasi adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau
membentuk sesorang menjadi kader.
Maka kader kopma adalah mahasiswa atau sekumpulan mahasiswa yang dibina oleh kopma, dan untuk mewujudkan pengkaderan yang optimal maka diadakanlah berberapa kegiatan pendidikan sebagai berikut:
1. Orientasi Kopma
Pada jenjang pertama ini calon kader kopma harus memiliki pengetahuan
dasar seputar definisi koperasi, profil kopma, hak dan kewajiban anggota
dan manfaat keanggotaan.
Calon kaderpun harus memiliki keterampilan menghitung SHU dan menyusun LPJ.
2. Pendidikan Dasar
Pada jenjang kedua ini kader di bekali dan harus menguasai tentang
sejarah dan perkembangan koperasi di Dunia dan Indonesia, ideologi
koperasi, kapitalisme dan koperasi, dll.
Kader pun harus memiliki keterampilan administrasi, kepanitiaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dll.
3. Pendidikan Menengah
Pada jenjang ketiga kader harus menguasai materi manajemen,, seperti:
manajemen keuangan, organisasi, SDM, Usaha, Konflik, dsb. Kader juga
dituntu untuk menguasai keterampilan Negosiasi, Public Speaking dan
Public Relation.
4. Pendidikan Lanjut
Tahap ini adalah tahap terakhir kaderisasi di kopma. Dimana kader kopma
harus memahami materi antara lain: Relasi negara & koperasi; ulasan
kritis nilai, prinsip, dan jatidiri koperasi; studi empiris madzab
koperasi, dll.
Dari seluruh pembahasan diatas yang paling disoroti oleh penulis adalah
bagaiman KOPMA berperan sebagai Koperasi Kader yang bisa melahirkan
praktisi-paraktisi koperasi ketika lulus nanti.
Dari pembahasan diatas sebenarnya saya masih ingin menulis tentang gerakan-gerakan koperasi pemuda di Indonesia dan Kopma-kopma yang ada di Indonesia.
Tapi karena referensi pengetahuan tentang kopma yang terbatas, membuat penulis sedikit terhambat. Update artikel selanjutnya penulis akan memposting artikel tentang gerakan koperasi pemuda dan tentang seputar kopma-kopma yang ada di Indonesia.
MOTIVASI ANGGOTA TERHADAP PARTISIPASI PERMBAYARAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA KOPERASI MAHASISWA IAIN KUDUS
Oleh :NILA APRILIA
Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang mendukung pertumbuhan
ekonomi nasional. Keberadaan koperasi dapat menjadi basis kebutuhan
sebagian besar masyarakat. Hal ini karena usaha yang dijalankan koperasi
selalu seirama dengan masyarakat. Koperasi dapat dibentuk dimana saja,
termasuk di lembaga pendidikan seperti koperasi mahasiswa. Keberadaan
koperasi mahasiswa di kampus dapat menunjang kegiatan sehari-hari
seluruh civitas akademika.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation, yang berarti kerja
sama. Sedangkan menurut istilah, koperasi adalah suatu perkumpulan yang
dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan
memajukan tingkat hidup bersama. Dikaji dari segi definisinya, koperasi
Mahasiswa IAIN Kudus merupakan perkumpulan sekelompok mahasiswa IAIN
Kudus dalam rangka untuk pemenuhi kebutuhan anggotanya. Dalam usaha
koperasi Mahasiswa IAIN Kudus, jika ada keuntungan dan kerugian di bagi
rata sesuai dengan besarnya modal yang di tanam.
Koperasi dapat menyatukan anggota sebagai pemilik, secara sendiri maupun
bersama dalam kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam usaha
bersama. Anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan
bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan. Sistem koperasi, uang
berapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi, koperasi Mahasiswa mampu
memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan.
Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi, baik
dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab. Kebersamaan dan
hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya,
kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang
dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan
dari asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi
koperasi mahasiswa dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Adanya koperasi mahasiswa dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
mahasiswa tentang koperasi. Mahasiswa dapat terlibat langsung sebagai
anggota dan mengikuti berbagai kegiatan kerjasama mahasiswa. Selain
pengetahuan teoritis tentang ekonomi koperasi, mahasiswa juga memperoleh
pengetahuan dan pengalaman praktis dalam ekonomi koperasi melalui
proses pembelajaran di kampus. Oleh karena itu, para mahasiswa bisa
menerapkan pengetahuannya dengan cara berpartisipasi aktif sebagai
anggota koperasi.
Sejarah Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus
Gagasan mendirikan Koperasi Mahasiswa STAIN Kudus (KOPMA STAIN Kudus)
muncul pada tahun 1998 yang sekarang sudah beralih menjadi STAIN Kudus.
Pada saat itu, saudara Fahruddin dan Mulyadi Ketua Bidang Kesejahteraan
Bidang Senat Mahasiswa (SEMA) STAIN Kudus yang mengikuti pelatihan
bersama di Jakarta tergugah oleh pemikiran perlunya pemenuhan
kesejahteraan bersama diantara mahasiswa, terutama di dalam proses
belajar mengajar. Dengan adanya gagasan tersebut maka dibentuklah tim
penggalang Koperasi Mahasiswa IAIN Kudus. Tim tersebut terdiri dari
Ahmad Fahruddin, Slamet Mahmudi (Fakultas Ushuluddin), Mulyadi (Fakults
Syari’ah), dan Siti Nafisatun, Tantin Qudsiyah, dan Raudlatul Farida
yang ketiganya adalah Mahasiswa Fakultas Tarbiyah.
Dengan berbekal semangat dan idealisme yang tinggi para tim penggalang
tersebut, maka diselenggarakan rapat pembentukan koperasi pada tanggal
23 September 1999. rapat ini dihadiri oleh 26 mahasiswa STAIN Kudus, yag
sekaligus menjadi anggota pertama.
Pada saat itu, berhasil ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta pengurus periode pertama yang dilantik langsung oleh Ketua
STAIN Kudus Bapak Prof. DR. Muslim A. Kadir MA tanggal 23 September
1999, yang pada akhirnya diresmikan oleh pembantu ketua III, yaitu Bapak
Masyharudin, M.Ag, ketua jurusan Tarbiyah Bapak Drs. Sa’dullah Assa’idi
M.Ag, dan ketua jurusan Ushuluddin bapak Drs. Danusri, M.ag. KOPMA
STAIN Kudus resmi memiliki badan hukum pada tanggal 5 Mei 2000 dengan
Nomor : 069/BH/KDK.11.10/V/2000.
Pada awal berdirinya KOPMA STAIN Kudus menempati satu ruangan dengan BEM
STAIN Kudus dan tiga bulan kemudian KOPMA STAIN Kudus menempati ruangan
yang merupakan fasilitas yang diberikan Kampus STAIN ke KOPMA
berukuran 3×5 m2 yang berfungsi sebagai kantor pengurus dan usaha
pertokoan. Setelah berjalan satu tahun, baik dalam kegiatan usaha maupun
dalam pengembangan jiwa entrepreneurship (kewirausahaan) di Kampus.
Kini KOPMA IAIN Kudus menempati lokasi usaha yang sangat strategis yakni
fasilitas yang diberikan IAIN kepada KOPMA, yaitu di gedung A lantai
satu sebelah DEMA dan dekat dengan jalan raya, dengan unit usaha
pertokoan, ATK (Alat Tulis dan Kantor), foto copy dan kebutuhan
mahasiswa sehari-hari lainnya. Selain itu juga terdapat unit usaha KOPMA
fotocopy yang terletak di Kampus Timur yakni di kantin dekat gedung
ibadah. Sedangkan sekretariat kopma terletak di Kampus Barat gedung
sekretariat OK lantai 2
Bidang Keuangan Kopma IAIN Kudus
Bidang keuangan merupakan salah satu bidang yang mengelola dan
mengendalikan keuangan sebagaimana mestinya tugas dari bendahara dalam
organisasi. Bidang Keuangan merupakan komponen penting dalam
kepengurusan KOPMA IAIN Kudus. Hal tersebut dilandasi oleh hakikat
koperasi yang tidak dapat terlepas dari urusan keuangan baik yang
berkaitan dengan organisasi maupun usaha. Tugas bidang ini mengatur arus
keluar masuk dana organisasi maupun usaha, administrasi keuangan dan
pelaporan keuangan. Sehingga dalam pengeluaran dana dapat dikendalikan
dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam kepengurusan bidang keuangan, terbagi menjadi empat yaitu
1. Ketua Bidang Keuangan
Ketua bidang keuangan mempunyai tanggungjawab optimal dalam menangani
keuangan di KOPMA. Dalam menangani keuangan di KOPMA kabid keuangan
dibantu oleh wakabid keuangan, staf keuangan simpanan, dan staf keuangan
usaha.
2. Wakil Ketua Bidang Keuangan
Wakabid keuangan merupakan salah satu bagian pengurus keuangan yang
memiliki otoritas sebagai keuangan kegiatan di KOPMA IAIN Kudus. Tugas
utama dari wakabid keuangan yaitu mengendalikan dana ekstern dan
pencairan dana DIPA. Dana ekstern merupakan dana yang bersumber dari
pengeluaran dan pemasukan anggota kopma setiap pelaksanaan kegiatan di
KOPMA IAIN Kudus. Sedangkan dana DIPA merupakan dana yang diberikan oleh
pihak kampus untuk ukm/ukk untuk keberlangsungan kegiatan yang
diselenggarakan.
3. Staf Keuangan Simpanan
Staf keuangan simpanan adalah salah satu staf yang ada di bidang
keuangan KOPMA IAIN Kudus yang bertugas untuk mengelola keuangan
simpanan. Di Kopma IAIN Kudus sendiri ada 5 jenis simpanan, dan itu ada
yang bersifat wajib bagi anggota, ada yang bersifat sukarela dan ada
yang bisa diikuti oleh selain anggota Kopma.
4. Staf Keuangan Usaha
Staf keuangan usaha adalah salah satu staf yang ada di bidang keuangan
KOPMA IAIN Kudus yang mengelola keuangan usaha yang ada di KOPMA. Dalam
menjalankan program kerjanya mengenai pelaporan keuangan , staf keuangan
usaha dibantu oleh asisten keuangan usaha
Simpanan Kopma IAIN Kudus
Di Kopma IAIN Kudus sendiri ada 5 jenis simpanan, dan itu ada yang
bersifat wajib bagi anggota, ada yang bersifat sukarela dan ada yang
bisa diikuti oleh selain anggota Kopma. Berikut penjelasannya :
1) SIMPANAN POKOK (SI POK) yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali sebesar Rp. 10.000,00 selama menjadi anggota.
2) SIMPANAN WAJIB (SI WA) adalah simpanan yang wajib dibayar setiap
bulan sebesar Rp. 7.500,00 selama menjadi anggota, dan bisa diambil
setelah akhir keanggotaan atau biasanya dibagikan saat RAT ( Rapat Akhir
Tahun ) .
3) SIMPANAN SUKARELA (SI RELA) adalah salah satu simpanan yang sangat
enak, karena simpanan sukarela merupakan simpanan yang tidak mengikat,
dapat dibayar dan diambil sewaktu – waktu. Dan enaknya lagi simpanan ini
bisa diikuti bukan cuma anggota kopma IAIN kudus tetapi selain anggota
juga bisa mengikuti simpanan sukarela ini.
4) SIMPANAN SARJANA (SI JANA): simpanan sarjana ini dibayarkan setiap
bulan sebesar yang telah ditentukan dan dapat diambil pada waktu jatuh
tempo (menjelang wisuda).
5) SIMPANAN SEMESTER (SI SEMES) yaitu simpanan yang dibayarkan setiap
minggu selama satu semester sebesar yang telah ditentukan dan dapat
diambil pada saat jatuh tempo (pembayaran UKT).
Berdasarkan keadaan saat ini, ada beberapa kendala atau masalah yang
dialami bidang keuangan, salah satunya yaitu staf keuangan simpanan.
Pada saat masa pandemi, lingkungan kampus juga ikut di lockdown. Hal
tersebut mengakibatkan pembayaran simpanan wajib harus dilakukan dengan
cara cash on delivery (COD) untuk mahasiswa sekitar kudus dan juga bisa
transfer. Meskipun sudah dihimbau untuk membayar tepat pada waktunya
dengan 2 alternatif tersebut, masih banyak anggota yang tidak membayar
bahkan ada yang menunggak sampai 2 atau 3 bulan. Bidang keuangan dari
tahun ke tahun mempunyai daftar nama anggota dan juga nomor telefon.
Data tersebut digunakan untuk komunikasi kepada anggota mengenai
pembayaran simpanan wajib.
Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib dibayar setiap bulan
sebesar Rp. 7.500,00 selama menjadi anggota, dan bisa diambil setelah
akhir keanggotaan atau biasanya dibagikan saat RAT ( Rapat Akhir Tahun
). Banyak kendala tekait pembayaran simpanan wajib di masa pandemi saat
ini meskipun bidang keuangan telah melakukan beberapa cara dalam
mengingatkan pembayaran simpanan wajib Pada saat diingatkan staf
keuangan simpanan melalui via whatsapp mengenai pembayaran tersebut,
banyak anggota yang mengeluh karena merasa keberatan. Selain itu juga
banyak anggota kopma ketika diingatkan mengenai jumlah kekurangan
simpanannya hanya dibaca saja, tidak dibalas atau dikonfirmasi. Bahkan
ada beberapa anggota yang mengganti nomor whatsapp tetapi tidak
konfirmsi dengan bidang keuangan, sehingga hal tersebut menjadikan staf
keuangan simpanan kesulitan dalam mengingatkan jumlah kekurangan
simpanan wajib.
Maka dari itu keuangan Kopma IAIN Kudus mengadakan simpanan awards
sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada anggota yang senantiasa aktif
dan disiplin dalam membayar juga mengikuti beberapa simpanan yang ada
dikopma iain kudus. Dengan dilaksanakannya program tersebut membuat
beberapa anggota tertarik dalam membayar simpanan wajib. Selain itu juga
mengadakan jemput simpanan yang mana program tersebut dapat memudahkan
anggota untuk membayar simpanan wajib.
Dalam masa pandemic memang menjadi hal yang membuat kesulitan anggota
saat ingin membayar simpanan wajib. Maka dari itu untuk kedepannya
bidang keuangan diharapkan mampu membuat program-progran yang lebih bisa
memotivasi dan memudahkan anggota untuk disiplin dan aktif dalam
membayar simpanan. wajib mengingatkan anggotanya mengenai pembayaran
simpanan.
EKSISTENSI KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) IAIN KUDUS SEBAGAI WADAH KADERISASI UNTUK MENCIPTAKAN GENERASI ENTREPRENEUR
Oleh :UMI KAMILIA
Perkembangan di era ekonomi global berkembang dengan cepat sehingga
pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing sangat
diperlukan. Salah satu solusi mengatasi masalah tersebut adalah
wirausaha (entrepreuner). Semakin pesatnya perkembangan jaman menuntut
semua insan memiliki mental wirausaha (entrepreuner) sehingga mampu
bersaing bukan hanya dalam lingkup lokal akan tetapi dapat bersaing
dalam lingkup internasional. Oleh sebab itu lulusan Perguruan Tinggi
(PT) dituntut memiliki mental enterpreneurship, sehingga mampu
menghadapi tantangan, ancaman, dan hambatan pada era ekonomi global.
Salah satu peran penting mahasiswa dalam masyarakat yaitu sebagai agen
of change (agen perubahan bangsa). Mahasiswa sebagai agen perubahan
bangsa harus mengambil posisi garda terdepan dalam memberikan contoh
yang layak ditauladani. Seyogyanya menjadi sumber inspirasi bagi segenap
lapisan masyarakat dalam membudayakan pola hidup kreatif yang berujung
pada kelahiran ragam karya dan keterciptaan kemandirian.
Berdirinya kopma ini didasari kenyataan bahwa mahasiswa program studi
pendidikan ekonomi mempelajari materi perkuliahan berkaitan
perkoperasian yang paling banyak, sehingga kopma ini merupakan sarana
yang tepat untuk mempraktikkan ilmunya sebagai anggota atau bahkan
menjadi pengurus Kopma. Koperasi mahasiswa adalah koperasi bagi kalangan
mahasiswa, yang masa pendidikannya di perguruan tinggi juga disiapkan
sebagai insan pembangunan masa depan, mestinya juga melalui pengkajian
keterkaitan antara koperasi dengan program industrialisasi yang
dilaksanakan sebagai bagian pembangunan.
Organisasi koperasi merupakan sarana yang tepat bagi mahasiswa guna
mempraktikkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan khususnya berkaitan
dengan koperasi dan kewirausahaan.
Keberadaan Kopma selain untuk kepentingan bisnis, juga bertujuan sebagai
wadah dan sarana belajar mahasiswa dalam mengelola suatu usaha. Bidang
usaha KOPMA IAIN Kudus diantaranya yaitu Kopmart, Koprint, Kopcell,
Kopma Café & Catering, dan Omah Design. Melalui Koperasi mahasiswa
ini diharapkan dapat membentuk mental wirausaha mahasiswa. Kecenderungan
yang terjadi selama ini adalah mahasiswa yang telah menempuh mata
kuliah kewirausahaan dan mata kuliah lain yang bermuatan kewirausahaan
lain tanpa dibarengi dengan praktik, ketika mereka lulus justru mencari
kerja. Mahasiswa yang telah menjadi anggota koperasi mahasiswa tidak
hanya dituntut untuk menabung akan tetapi dituntut untuk berperan aktif
dalam usaha yang ada di KOPMA IAIN Kudus.
Pendidikan di Perguruan Tinggi terkadang lebih memfokuskan pada
pendidikan keprofesiannya, tanpa diimbangi keterampilan (softskill).
Pendidikan dan praktik yang dilaksanakan secara bersamaan dalam
penyelenggaraan koperasi di tingkat mahasiswa tidak hanya memberikan
pemahaman saja, juga dapat meningkatkan kemampuan managerial dan
menumbuhkan sikap dan mental berwirausaha. Sikap dan mental
kewirausahaan yang diperoleh mahasiswa melalui koperasi mahasiswa yaitu
kepemimpinan/leadership, berorientasi tugas dan hasil, orientasi masa
depan, kreativitas, pengambil risiko, dan percaya diri.
Dengan adanya koperasi mahasiswa tersebut diharapkan selain dapat
mengaplikasikan ilmu koperasi yang telah dipelajari juga menumbuhkan
jiwa entrepreuner pada dirinya. Dengan demikian mahasiswa diharapkan
tidak lagi menggantungkan nasibnya untuk mencari kerja, akan tetapi
ketika mereka lulus nantinya mampu mencipta pekerjaan.
Tantangan Koperasi Mahasiswa dalam Menghadapi
Situasi Pandemi Covid’19
Oleh : Sulistiyawati
Koperasi Mahasiswa merupakan koperasi yang mana semua orang yang
terlibat didalamnya adalah mahasiswa aktif di kampus tersebut. Koperasi
Mahasiswa umumnya dikenal dengan sebutan KOPMA.
Keberadaan KOPMA dijamin dengan adanya keputusan menteri pendidikan
bersama menteri koperasi tanggal 22 Maret 1984 No:0158/P/1984,
No:51/M/KPTS/III/1984. Dimana dalam lampiran keputusan tersebut
dinyatakan bahwa “Pelaksanaan pendidikan perkoperasian pada lembaga
pendidikan harus ditunjang dengan mendirikan koperasi masing- masing
lembaga sebagai tempat belajar dan berkarya”.
KOPMA saat ini mengalami berbagai tantangan yang cukup signifikan akibat
virus covid-19, selain kegiatan usaha yang harus bertahan, koperasi
juga harus memikirkan bagaimana caranya mempertahankan partisipasi pada
anggota agar tetap selalu membayar simpanan di KOPMA. Meskipun
pemerintah juga berupaya memberikan solusi dalam masa pandemi covid-19
untuk koperasi.
Pandemi Covid-19 yang belum selesai memberikan dampak terhadap jalannya
kegiatan usaha dan operasional di KOPMA. KOPMA sangat terdampak dengan
adanya wabah virus covid-19. Dari sisi semua usaha yang ada di KOPMA
menurun, banyak anggota yang tidak membayar simpanan karena terkendala
oleh uang sehingga banyak anggota yang keluar dari koperasi dan
mengambil uangnya. Selain itu letak KOPMA yang berada di halaman kampus
yang para mahasiswanya diliburkan semua dan berganti kuliah Online. Maka
dikopma juga menerapkan ide baru untuk usaha- usaha yang di KOPMA
dengan cara berjualan online dan untuk pembayaran simpanan yang ad di
KOPMA juga beralih ke via transfer.
Selama masa pandemi transaksi online sangatlah berkembang pesat. Hal ini
adalah karena penerapan dari regulasi Work From Home (WFH) dan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah
sehingga interaksi secara fisik berkurang. Hal ini menjadikan transaksi
offline juga berpengaruh serta berkurang, dan digantikan transaksi
online.
Hal tersebut memberikan peluang yang besar kepada semua pelaku ekonomi
untuk dapat beralih dan bertransformasi menyesuaikan diri terhadap
kondisi yang ada, sekaligus sebagai upaya untuk mengatasi kelemahan yang
dimiliki KOPMA dalam bidang keterbatasan keuangan, kesulitan pemasaran,
keterbatasan sumber daya manusia, dan keterbatasan teknologi. KOPMA
harus melakukan upaya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunkasi.
Pandemi Covid-19 menjadikan momentum dan menghadirkan sebuah hal baru
terhadap transformasi KOPMA ke arah ekonomi digital. Dalam hal ini untuk
mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi
salah satu tujuan dari pemerintah, untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas layanan pada koperasi tanpa harus mengubah-ubah nilai-nilai
dasar dan prinsip koperasi.
PERANAN KOPERASI SEBAGAI PENYEDIA MODAL BAGI USAHA KECIL DAN MIKRO (UKM)
OLEH : UMI FARIKHAH
Dari data yang telah dilihat para pelaku UKM yaitu sebanyak 50,76
juta, hal ini sangat mempengaruhi untuk mengubah status kemiskinan di
negara ini. Berdasarkan data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah pada tahun 2021 dari jumlah penduduk terdapat sebanyak 64,2
juta jiwa pelaku UKM. Meskipun memiliki peluang yang sangat besar, hal
tersebut masih terkendala pada kurangnya modal dari para pelaku UKM.
Selain itu, UKM juga harus mampu berkembang dan tentunya akan
membutuhkan tenaga kerja dan biaya yang besar. Oleh karena itu, koperasi
sangat dibutuhkan kontribusinya dalam UKM dan tentunya akan membantu
para UKM untuk mengembangkan usaha-usaha kecilnya.
Dalam hal ini, agar kontribusi koperasi dengan UKM berjalan dengan
lancar harus dibutuhkan hubungan yang baik agar bisa saling bekerjasama
untuk mencapai kesuksesan dalam berbisnis. Jika pelaku UKM dan koperasi
melakukan kerjasama dengan baik maka akan sama-sama mendapatkan
keuntungan. Sehingga koperasi tersebut lebih banyak diminati oleh
nasabah lainnya. Begitupun sebaliknya jika UKM tersebut sukses, maka
akan banyak pelanggan yang berlangganan pada UKM tersebut dan para
pelanggan akan yakin dengan UKM tersebut.
Untuk mencapai hal tersebut alangkah lebih baiknya ada peran atau campur
tangan pemerintah yang diharapkan mampu menjebatani kerja sama antara
peluku UKM dengan Koperasi, dan diharapkan pemerintah juga membuat
kebijakan-kebijakan yang harapanya bisa memajukan UKM dan Koperasi di
negeri ini. Dengan demikian secara perlahan kemiskinan di negeri imi
akan berkurang dan kesejahteraan yang didambakan oleh semua pihak akan
terwujud.
Pengertian Koperasi
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki
serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi
menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad
Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau
meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong
menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara
kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan
sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan
masuk dari badan usaha tersebut. Arti koperasi oleh Munkner adalah
organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara
berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas
gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerja sama antar koperasi.
Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka
pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan
segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau
voting suara terbanyak dari para anggotanya.
Peranan Koperasi sebagai Penyedia Modal Bagi UKM
Ada banyak alasan yang membuat para pelaku UKM enggan menggunakan
koperasi sebagai kerjasama usaha dan lembaga penyedia pendanaan usaha
bagi pelaku UKM. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
1. Tidak banyaknya jumlah koperasi yang meawadahi para kelompok pelaku
UKM. Hal tersebut senada dengan data dari Dinas Koperasi disalah satu
daerah pada tahun 2010 dari 880 koperasi yang terdaftar namun hanya 290
buah koperasi yang masih aktif.
2. Alasan selanjutnya yang membuat para pelaku UKM enggan untuk
bergabung dengan Koperasi karena di Koperasi memiliki kewajiban untuk
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib pada setiap bulannya, hal
tersebut dianggap sebagai beban tambahan bagi para pelaku UKM.
3. Sebagian besar pelaku UKM tidak mau membangun koperasi karena
timbulnya ketidakpercayaan para pelaku UKM terhadap pengelola koperasi.
4. Para pelaku UKM masih belum mengetahui tentang manfaat koperasi yang dapat membantu para pelaku UKM tersebut.
5. Koperasi yang mempunyai masalah kebangkrutan, dan gagal dalam
mengelola koperasi akan membuat para pelaku UKM tidak mempercayai
koperasi.
6. Koperasi masih sedikit mensejahterakan anggotanya.
7. Koperasi tidak meminta jaminan untuk meminjam sehingga dapat mempengaruhi para pelaku UKM untuk menjadi anggota koperasi.
Kontribusi pemerintah sangat diperlukan sebagai lembaga pendukung oleh
koperasi. Sering terjadi permasalahan dan tantangan yang dilalui oleh
koperasi di Indonesia, seperti keadaan usaha, pendanaan, pembiayaan, dan
sumber daya manusia yang rendah. Pemerintah mempunyai solusi agar bisa
mensejahterakan masyarakat sekitar yang berfokus pada para pelaku UKM,
seperti:
1) Memberikan peluang dengan kemudahan akses pendanaan bagi koperasi,
melakukan pengembangan usaha dan kerjasama bisnis agar terciptanya
kesuksesan suatu bisnis.
2) Melakukan penyuluhan atau pelatihan perkoperasian secara rutin untuk
pengelola koperasi, agar bisa terciptaya perkembangan suatu kerjasama
UKM dengan koperasi
3) Mendorong pelaku UKM untuk mendirikan koperasi diberbagai wilayah
seperti di kabupaten, propinsi maupun pusat. Sehingga koperasi
memiliki keunggulan dimata para UKM dan juga diketahui oleh lingkungan
umum lainnya.
4) Pemerintah ingin mensejahterakan seluruh anggota masyarakat agar
terbentuknya pemberdayaan ekonomi rakyat dengan cara mengembangkan UKM.
Perkembangan UKM dilakukan dengan berbagai cara seperti program
pembangunan, walaupun masih ada sekelompok masyarakat yang berstatus
miskin.
Oleh karena itu, untuk mengembangkan program pembangunan UKM dalam
membangkitkan masyarakat miskin, koperasi dapat membantu dalam hal
pendanaan agar terciptanya UKM yang sukses dan sejahtera. Koperasi
sangat berperan dalam lembaga pendukung untuk perkembangan para pelaku
UKM, sehingga koperasi mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat
yang sejahtera.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Sedangkan prinsip koperasi sendiri itu ada 7 yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengeloaan dilakukan secara demokratis, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi. alasan yang membuat para pelaku UKM enggan menggunakan koperasi sebagai kerjasama usaha dan lembaga penyedia pendanaan usaha bagi pelaku UKM adalah Tidak banyaknya jumlah koperasi yang meawadahi para kelompok pelaku UKM, Sebagian besar pelaku UKM tidak mau membangun koperasi karena timbulnya ketidakpercayaan para pelaku UKM terhadap pengelola koperasi,dsb.
MAHASISWA IAIN KUDUS, MENGAPA HARUS BERGABUNG DI KOPMA ?
Oleh : SITI NUR KHAFIDA
Apa itu KOPMA ?
KOPMA atau kepanjangan dari Koperasi Mahasiswa merupakan bentuk Koperasi
dimana anggota, pengurus, ataupun pengawas berasal dari mahasiswa.
Koperasi Mahasiswa (Kopma) merupakan salah satu wadah yang tersedia
hampir diseluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia dalam menunjang
kreativitas mahasiswanya. Koperasi Mahasiswa (Kopma) bisa berbentuk
organisasi internal ataupun eksternal kampus, bisa menjadi Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) ataupun Unit Kegiatan Khusus (UKK) dimasing-masing
perguruan tinggi di Indonesia. Di Perguruan Tinggi IAIN Kudus sendiri
juga terdapat Koperasi Mahasiswa (Kopma) dimana ini merupakan Unit
Kegiatan Khusus (UKK) Kampus. Tentunya banyak sekali pilihan yang
diberikan oleh masing-masing perguruan tinggi tak terkecuali IAIN Kudus
sebagai pendamping kegiatan diluar pembelajaran kampus demi menunjang
kreativitas para mahasiswanya. Tidak hanya unggul dalam segi pendidikan,
perguruan tinggi juga menyediakan wadah untuk perkembangan
mahasiswanya. Pilihan organisasi yang banyak ini kadang membuat
mahasiswa baru khususnya bingung dan bimbang dalam menentukan pilihan
dimana sekiranya tempat yang cocok untuk pengembangan dirinya. Rata-rata
alasan mahasiswa gabung di organisasi dengan menjadikannya sebagai
tempat mengasah public speaking, menambah ilmu baru, dan relasi yang
luas. Lain diluar itu semua Koperasi Mahasiswa (Kopma) IAIN Kudus
menyediakan secara menyeluruh dan lebih kompleks daripada itu. Mungkin
jika mendengar kata koperasi teman-teman mahasiswa pasti berfikir disini
wadah utama di Perguruan Tinggi untuk belajar kewirausahaan. Mengapa
harus KOPMA? Dengan bergabung menjadi salah satu anggota Kopma IAIN
Kudus khususnya, mahasiswa akan memiliki banyak benefit yang akan
didapatkan kedepannya. Secara kompleks di Koperasi Mahasiswa menyediakan
wadah-wadah untuk menyalurkan kreativitas dan bakat dari masing-masing
anggotanya. Di Kopma IAIN Kudus sendiri para anggota bisa ikut dalam
simpanan-simpanan yang disediakan Kopma, mengasah public speaking,
memperbanyak relasi, belajar kewirausahaan, belajar keadministrasian dan
keuangan, belajar desain grafis, ataupun jika ingin mengasah minat dan
bakatnya seperti tari, badminton, menulis, dan masih banyak lagi. Tak
bisa dipungkiri setiap penerimaan anggota baru Koperasi Mahasiswa
(Kopma) IAIN Kudus dapat memikat banyak mahasiswa untuk bergabung
didalamnya. Hal ini tak terlepas dari benefit yang ditawarkan untuk
anggotanya, dan branding Koperasi Mahasiswa (Kopma) IAIN Kudus yang baik
dimata mahasiswa IAIN Kudus khususnya. Kerja keras teman-teman
pengurus, pengawas, dan anggota Kopma IAIN Kudus dari masa ke masa dalam
menyediakan wadah juga kegiatan-kegiatan yang menarik menjadikan
Koperasi Mahasiswa (Kopma) IAIN Kudus memiliki tempat tersendiri dan
menjadi menarik untuk diikuti oleh mahasiswa dalam menunjang
kreativitasnya semasa dibangku perkuliahan.
MENGENAL APA ITU KOPMA (KOPERASI MAHASISWA)
OLEH : M. SIROJUL MUNIR
Masa depan sebuah bangsa ditentukan dari kualitas pemudanya, karena
pemuda adalah penerus estafet bangsa Indonesia. Begitu pula koperasi,
jika pendidikan-pendidikan koperasi dimulai sedini mungkin, nisacaya
akan membuat perekonomian Indonesia maju dari lainnya.
Bapak Menteri Koperasi AAGN Puspayoga pernah berkata dihadapan 3738
anggota Kopma Walisongo bahwa “Peringkat 1 sampai 100 koperasi terbesar
di dunia ada di Amerika Serikat”, bisa dibayangkan, saat ini mungkin
kita banyak berfikir bahwa negara maju Amerika Serikat adalah negara
kapitalis. Tetapi dibalik kapitalis itu, ternyata Amerika Serikat adalah
negara dengan Koperasi Termaju di Dunia.Kita sebagai pemuda pasti
memiliki cita-cita dan harapan besar akan negara tercinta Ini, entah itu
dari segi infrastruktur, sosial, teknologi maupun ekonomi. Semua segi
yang saya sebutkan itu ada dalam sebuah konsep koperasi.Sebelum mencapai
itu semua, saat nya kita sebagai mahasiswa, memulai memajukan dan
membangun koperasi mahasiswa (kopma).
Pada masa era presiden soeharto, pemerintah saat itu membuat Badan
Kordinasi Kemahasiswaan (BKK) dibawah kemendikbud (Daoed Joesoeff) yang
didasari oleh SK Menteri P7K No.037/U/1979.
Kebijakan yang dikeluarkan menteri itu membahas bagaimana bentuk sususan
lembaga organisasi kemahasiswaan dilembaga perguruan tinggi. Dimana ada
perubahan terhadap organisasi kampus seperti BEM, DEMA, dan Organisasi
Ekstra.Dengan muncul nya kopma pada masa orde baru ini, diharapkan
dimasa yang akan datang kader-kader kopma dapat mewujudkan cita
“Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Bangsa”.
Apa itu KOPMA?
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah koperasi yang berbasis mahasiswa
dimana anggota, pengurus dan pengawasnya adalah mahasiswa. Contohnya
Koperasi Mahasiswa “Walisongo” yang pengurus, pengawas dan anggota nya
adalah mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Karena Kopma berbasis mahasiswa maka:
Anggota Kopma adalah mahasiswa-mahasiswa yang terdaftar dalam
keanggotaan kopma. Syarat untuk menjadi anggota Kopma adalah mahasiswa
harus memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib untuk digunakan Kopma
menjalankan kegiatan usaha. Jika usaha Kopma mendapatkan keuntungan maka
anggota akan mendapatkan persentase keuntungan dalam bentuk Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Pengurus Kopma adalah para anggota Kopma yang telah ditunjuk dan
disepakati oleh seluruh anggota sebagai pengurus pada Rapat Anggota.
Pengurus memiliki kewajiban untuk mengelola koperasi, menjalankan usaha,
dan menjalankan kegiatan pendidikan untuk anggota Kopma.
Badan Pengawas adalah para anggota Kopma yang ditunjuk dan disepakati
oleh anggota sebagai pengawas dalam Rapat Anggota. Pengawas bertugas
mengawasi kinerja para pengurus Kopma. Mekanisme pengawasan yang di atur
dalam UU (25 th. 1992) Koperasi adalah dengan membentuk badan pengawas.
Kopma sebagai Koperasi Kader
Kopma adalah koperasi kader atau tempat belajar dan berkarya bagi
mahasiswa. Karena sebagai koperasi kader, diharapkan setelah mahasiswa
lulus dari universitas bisa menjadi pelopor-pelopor koperasi di
masyarakat.
Kopma memiliki kewajiban untuk mendidik mahasiswa bagaimana cara untuk
berkoperasi, belajar berwirausaha, dan menjalankan usaha. Nilai plus
yang didapatkan di kopma selain tiga hal tersebut adalah kader bisa
belajar bagaimana berorganisasi, mengelola keuangan, menjalankan
kegiatan pendidikan dan mengelola administrasi.
Usaha Kopma
Secara umum koperasi dibentuk untuk melayani kebutuhan anggota. Maka
begitupun kopma, kopma dibentuk untuk melayani kebutuhan mahasiswa
(anggota).Jika anggota membutuhkan buku untuk kuliah, maka kopma harus
menyediakan buku tulis untuk anggota, harga buku tulis yang dijual kopma
harus sesuai dengan kantong mahasiswa atau bahkan lebih murah.Mahasiswa
sebagai anggota memiliki kewajiban untuk membeli kebutuhannya di kopma,
semua keuntungan usaha di kopma akan di kembalikan ke anggota dalam
bentuk pendidikan, layanan, dan sisa hasil usaha.
Usaha-usaha yang ada dikopma pada umumnya adalah apa yang menyangkut
kebutuhan dari mahasiswa, yaitu: minimarket, almamater kampus, toga
wisuda, kantin, fotocopy, pinjaman uang dan lain sebagainya.
Kaderisasi Kopma
Kader adalah orang atau sekumpulan orang yang dibina oleh sebuah
organisasi. Kaderisasi adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau
membentuk sesorang menjadi kader.
Maka kader kopma adalah mahasiswa atau sekumpulan mahasiswa yang dibina oleh kopma, dan untuk mewujudkan pengkaderan yang optimal maka diadakanlah berberapa kegiatan pendidikan sebagai berikut:
1. Orientasi Kopma
Pada jenjang pertama ini calon kader kopma harus memiliki pengetahuan
dasar seputar definisi koperasi, profil kopma, hak dan kewajiban anggota
dan manfaat keanggotaan.
Calon kaderpun harus memiliki keterampilan menghitung SHU dan menyusun LPJ.
2. Pendidikan Dasar
Pada jenjang kedua ini kader di bekali dan harus menguasai tentang
sejarah dan perkembangan koperasi di Dunia dan Indonesia, ideologi
koperasi, kapitalisme dan koperasi, dll.
Kader pun harus memiliki keterampilan administrasi, kepanitiaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dll.
3. Pendidikan Menengah
Pada jenjang ketiga kader harus menguasai materi manajemen,, seperti:
manajemen keuangan, organisasi, SDM, Usaha, Konflik, dsb. Kader juga
dituntu untuk menguasai keterampilan Negosiasi, Public Speaking dan
Public Relation.
4. Pendidikan Lanjut
Tahap ini adalah tahap terakhir kaderisasi di kopma. Dimana kader kopma
harus memahami materi antara lain: Relasi negara & koperasi; ulasan
kritis nilai, prinsip, dan jatidiri koperasi; studi empiris madzab
koperasi, dll.
Dari seluruh pembahasan diatas yang paling disoroti oleh penulis adalah
bagaiman KOPMA berperan sebagai Koperasi Kader yang bisa melahirkan
praktisi-paraktisi koperasi ketika lulus nanti.
Pentingnya Pendidikan Perkoperasian Bagi Anggota Koperasi
Oleh : VERAWATI MUNZAHROH
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu program koperasi dengan
mengadakan pendidikan bagi anggota dan menjadi kewajiban bagi koperasi
seperti yang sudah disebutkan dalam prinsip koperasi pada Undang undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 2a. Pendidikan perkoperasian bisa
berpengaruh dalam meningkatkan partisipasi anggota. Dengan mengikuti
pendidikan perkoperasian, anggota akan mengetahui betapa pentingnya
partisipasi anggota dalam memajukan dan mengembangkan koperasi. Anggota
yang sudah mengikuti pendidikan perkoperasian biasanya akan lebih aktif
dalam berpartisipasi, karena setelah mengikuti pendidikan pengurus dan
anggota saling mengenal sehingga informasi dari pengurus mudah
tersampaikan kepada anggota. Partisipasi anggota memiliki peran yang
sangat penting dalam memajukan dan mengembangkan koperasi, karena dalam
koperasi anggota merupakan pemilik, pengelola sekaligus sebagai pengguna
barang dan jasa yang dihasilkan oleh usaha yang sedang dijalankan oleh
koperasi.
Menurut Sukamdiyo (1997:102), tujuan diadakannya pendidikan perkoperasian bagi anggota koperasi adalah untuk:
1. Membangkitkan aspirasi dan pemahaman para anggota tentang konsep,
prinsip, metode dan praktek serta pelaksanaan usaha koperasi.
2. Mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran
masyarakat pada umumnya serta para anggota koperasi tentang arti penting
atau manfaat untuk bergabung dan berpartisipasi secara aktif dalam
kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai upaya
perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi anggota.
3. Mengembangkan rasa percaya diri kemandirian dan kesetiaan diantara
para anggota serta pemahaman tentang kewajiban, tugas, serta hak mereka.
4. Meningkatkan kompetensi para anggota, pengurus dan badan pengawas
serta para karyawan untuk memperbaiki manajemen dan kinerja usaha para
anggota dan koperasinya.
5. Menjamin kesinambungan kepemimpinan di berbagai tingkatan organisasi koperasi.
6. Mendorong kebijakan pemerintah serta gerakan koperasi dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi.
Pentingnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga ditegaskan
dalam kongres International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1966 yang
memutuskan bahwa “setiap organisasi koperasi wajib melaksanakan
pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk menyebarluaskan idea
koperasi maupun praktik koperasi, baik aspek perusahaannya maupun aspek
demokrasinya.” Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian tidak
hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan anggota, pengurus,
pengawas, atau karyawan dalam bidang pengetahuan perkoperasian, tetapi
juga dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan dan usaha.
Pendidikan dan pelatihan yang diberikan selalu dalam jangka waktu yang
singkat karena pada umumnya anggota, pengurus, pengawas, atau karyawan
kebanyakan masih kuliah/bekerja sambil mengelola koperasi.
Dari pemaparan diatas kita dapat mengetahui pentingnya pendidikan
perkoperasian bagi anggota koperasi, melalui pendidikan perkoperasian
diharapkan anggota dapat aktif berpartisipasi dalam memajukan dan
mengembangkan koperasi. Pendidikan juga dapat menjadi bekal yang memadai
bagi anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif. Partisipasi
anggota tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan dan
mengembangkan koperasi, karena dalam koperasi anggota merupakan pemilik,
pengelola sekaligus sebagai pengguna barang dan jasa yang dihasilkan
oleh usaha yang sedang dijalankan oleh koperasi.
PENTINGNYA PENDIDIKAN KOPERASI BAGI KAUM MILENIAL
OLEH : YOFIE MEISYA NATHANIA
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, untuk mencapai hal tersebut tentunya koperasi
harus dapat mandiri dan lebih berkembang dengan didukung aktifnya
partisipasi menyeluruh dari anggotanya. Koperasi diharapkan menjadi
mandiri, tangguh dan efesien sehingga akan mampu menghadapi berbagai
problem ekonomi. Koperasi harus ditingkatkan agar pemerataan pendapatan
dan pengentasan kemiskinan khususnya anggota dapat terwujud. Koperasi
memerlukan peran aktif anggotanya dalam segala kegiatan koperasi, peran
aktif tersebut tercipta apabila ada perasaan memiliki sehingga secara
efektif dapat mengambil bagian dalam pengambilan keputusan koperasi.
Namun koperasi yang usahanya pada sektor jasa tentunya tidak mudah untuk
mengajak partisipasi dalam segala aspek kegiatan, diperlukan strategi
yang tepat dan sesuai, salah satu strategi yang dapat digunakan untuk
meningkatkan partisipasi anggota adalah Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat diharapkan dapat turut serta dalam
mengurangi berbagai ketimpangan ekonomi, melaksanakan pemerataan guna
mencapai pertumbuhan yang menyeluruh serta menghapus ketergantungan
ekonomi kelompok miskin dan menghapus kemiskinan. Koperasi mempunyai
keunggulan untuk melaksanakannya dengan adanya partisipasi anggota dalam
pengembangan koperasi.
Pendidikan perkoperasian yang disediakan koperasi untuk anggotanya dapat
mempengaruhi pertisipasi anggota. Mengingat pentingnya program
pengembangan anggota, perlu diadakan pendidikan anggota secara
berkesinambungan. Pendidikan yang berkesinambungan bisa dikelompokkan
kedalam beberapa cara sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dan rutin, seperti yang perlu dilakukan untuk semua anggota baru (orientasi anggota)
2) Pendidikan dan pelatihan pekerjaan/teknis, yang ditujukan untuk
memungkinkan para anggota dapat melakukan pekerjaan, tugas dan
tanggungjawab dengan baik, seperti pengetahuan tentang produk, teknis
operasi, desain, dan lain-lain
3) Pendidikan dan pelatihan antarpribadi dan pemecahan masalah,
tujuannya untuk mengatasi masalah operasi dan antarpribadi serta
meningkatkan hubungan dalam pekerjaan anggota seperti komunikasi
antarpribadi, ketrampilan manajerial, pemecahan konflik, dan lain-lain.
Jika pengetahuan koperasi yang dimiliki oleh anggota semakin banyak maka
kecenderungan anggota untuk berperilaku positif terhadap koperasi itu
akan semakin besar, begitu juga sebaliknya. Jadi dapat disimpulkan
ketika anggota memiliki sikap positif terhadap koperasi maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan tinggi.
Comments
Post a Comment