UMKM WAJIB GABUNG KOPERASI?
UMKM itu merupakan usaha mikro menengah, dikatakan usaha mikro itu
modal nya masih sedikit kurang lebih 25 juta, akan tetapi yang namanya
orang mempunyai usaha itu dikategorikan umkm, karena memiliki usaha
mikro yang masih ada tahapan pemulanya. Saat ini jumlah umkm di
indonesia mencapai 64 juta unit usaha atau sekitar 99% dari total unit
usaha di dalam negeri. Umkm tersebut tersebar hampir merata di seluruh
tanah air dengan berbagai macam permasalahan yang dihadapi. Bergabungnya
umkm dalam koperasi maka akan memudahkan pemerintah turun tangan
membantu menangani permasalahan yang di hadapi umkm.
Tujuan umkm bergabung ke koperasi, yaitu mempunyai kemudahan, dalam hal
kebersaman, kekeluargaan. sebagai tokoh buruh ekonomi, dalam arti gotong
royong. Di situ kita bergabung dengan koperasi, nantinya akan mempunyai
lembaga yang sekiranya bisa membantu akses- akses yang diperlukan umkm
seperti keuangan maupun permodalan. Adanya koprasinya berati sudah ada
hak untuk kita menjadi anggota maupun pengelola.
Kriteria- kriteria umkm bergabung dengan koperasi, yaitu harus mempunyai
visi dan misi yaitu membangun gotong royong ataupun kebersamaan, adanya
prodak dan usaha. manfaatnya adanya kopma dikampus itu sebagai wadah
mahasiswa, dimana bisa menjadi tempat untuk menyalurkan minat dan bakat
sesuai visi dan misi jalannya dari koperasi itu sendiri.
Umkm itu senjata buat kita untuk mengatasi stadionnya perekonomian yang
ada di indonesia. Sehingga resesi yang terjadi di indonesia tidak
begitu parah. Bergabungnya umkm ke koperasi juga dapat mengakselerasi
penyaluran ekonomi yang di siapkan pemerintah. Disamping itu, pemerintah
juga perlu menghubungkan umkm yang bergabung dengan koperasi- koperasi
yang menerima dana bergulir dari pemerintah. Adapun semisal umkm yang
uangnya belum dibukukan, kita bisa lihat dari pembiayan nya bisa
memberikan buku atau jaminan seperti BPKB, sertifikat tanah, sesuai
kebutuhan dulu, lihat lingkungan sekitar dulu.
Comments
Post a Comment