Sabtu,(22/02/2020) Inpenkop adalah Insan Penggerak KOPMA. Kegiatan ini
dilaksanakan alaidesa rendeng. Sedangkan koordinator inpenkop yang
ditawarkan yaitu inpenkop bisnis, inpenkop jurnalistik dan inepnkop seni
dan olahraga dan semua inpenkop tersebut dinaungi oleh Bidang PSDA (
Pengembagan Sumber Daya Anggota ) tetapi juga berkolaborasi dengan
bidang ADMUM dan R&D.
Peserta yang ikut dalam pemilihan koordinator inpenkop sekitar 30
peserta, dan dari sekitar 30 peserta tersebut kita hanya mengambil 3
peserta untuk menjadi koordinator inpenkop dengan segala visi dan misi
mereka.
Dalam pemilihan koordinator inpenkop malam itu terjadi sangat sengit,
karena setiap kandidat memiliki visi dan misi yang sangat bagus dan itu
membuat para anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut bingung untuk
memilih siapa yang pantas menjadi koordinator inpenkop selanjutnya.
Dari pemaparan visi misi dari para kandidat, terpilihlah koordinator
inpenkop bisnis, koordinator inpenkop jurnalistik dan koordinator
inpenkop seni dan budaya. Dia adalah Siti Sofiyanah ( Dakwah dan
Komunikasi Islam / KPI ) sebagai koordinator inpenkop bisnis, Febri
Rizzal Fikri ( Fakultas Ekonomi Bisnis Islam / Akuntansi Syariah )
sebagai koordinator inpenkop Jurnalistik, dan Muhammad Misbahul Munir (
Tarbiyah / Tadris IPA ) sebagai koordinator inpenop seni dan olahraga.
Diakhir acara pemilihan Koordinator inpenkop dilaksanakannya serah
terima jabatan untuk koordinator inpenkop periode 2020 dari koordinator
inpenkop periode 2019. Koordinator inpenkop bisnis diserahkan oleh
saudari Siti Rahmawati ( Tarbiyah / Tadris bahasa inggris ) ,
koordinator inpenkop Jurnalistik diserahkan oleh saudari Salma faridatul
Inayah ( Dakwah dan komunikasi Islam / Manajemen Dakwah ), dan untuk
koordinator inpenkop seni dan ilahraga diserahkan oleh Ahmad Syarifuddin
( . Selain serah terima jabatan juga dilakukan seni foto antar
koordinator inpenkop periode 2020 terpilih dengan para penguji.
KOPMA IAIN KUDUS
Koperasi Mahasiswa IAIN KudusAlamat: Jl.Conge Ngembalrejo PO. Box 51 Bae Kudus 59322
Badan Hukum No. 069/BH/KDK.11.10/V/2000
Comments
Post a Comment